Wrap-Up Peninjauan Kembali Perpres 31/2015 tentang RTR KPN di Kalimantan
Rapat Wrap-Up Peninjauan Kembali Perpres 31/2015 tentang RTR KPN di Kalimantan yang dilaksanakan pada Selasa, 21 Maret 2023 secara hybrid, acara ini bertujuan untuk menjaring masukan dalam rangka Peninjauan Kembali (PK). Acara dibuka oleh Drs. Pelopor, M.Eng.Sc. selaku Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional, kemudian dilanjutkan oleh pemaparan Penyusunan Materi Teknis Revisi RTR KPN dari tim penyusun, pemaparan Kebijakan Penataan Wilayah Pertanahan di Perbatasan Negara RI - Malaysia oleh Direktur Wilayah Pertanahan Kementerian Pertahanan dan Isu, Kebijakan, Rencana, dan Program Penataan kawasan Hutan pada Kawasan Perbatasan Negara Kalimantan oleh Direktorat Pengukuan dan Penataan Hutan dan Direktorat Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK yang diikuti oleh menjaring masukan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Perlunya penyesuaian muatan RTR KPN di Kalimantan dilakukan dengan mempertimbangkan isu-isu strategis dan dinamika kebijakan yang berkembang hal ini juga didukung dengan masa perlaku Perpres 31/2015 yang suda melewati periode 5 tahun pertama. Pada tahun 2022-2023 dilakansanakan 2 PK RTR KPN yaitu RTR KPN di Kalimantan dan RTR KPM di Provinsi NTT. RTR KPN di Pulau Kalimatan mencakup 3 Provinsi, 8 Kabupaten, dan 33 Kecamatan, pada Provinsi Kalimantan Timur sendiri mencakup Kec. Long Apari dan Kec. Long Pahangai di Kab. Mahakam Ulu.
Selanjutnya akan dilaksanakan tinjauan lapangan oleh Tim Penyusun untuk menggali data dan informasi lebih lanjut dalam lrangka revisi RTR KPN di Kalimantan.
Materi dapat diakses pada :
https://drive.google.com/drive/folders/1156ks0LoR9VnCisw1yY79YwAUp0Wcpxo