Anda mempunyai pertanyaan ? jangan ragu untuk

Hubungi Kami

Focus Group Discussion (FGD): Percepatan Pemenuhan Target LBS yang ditetapkan sebagai KP2B Provinsi dan LP2B Kabupaten/Kota secara hybrid

Focus Group Discussion (FGD): Percepatan Pemenuhan Target LBS yang ditetapkan sebagai KP2B Provinsi dan LP2B Kabupaten/Kota secara hybrid

Focus Group Discussion (FGD): Percepatan Pemenuhan Target LBS yang ditetapkan sebagai KP2B Provinsi dan LP2B Kabupaten/Kota secara hybrid

(5/5/2026) Focus Group Discussion (FGD): Percepatan Pemenuhan Target LBS yang ditetapkan sebagai KP2B Provinsi dan LP2B Kabupaten/Kota secara hybrid.

FGD dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Ibu Dra Sri Wahyuni MPP dan dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur, Bappeda tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota, Perangkat daerah yang membidangi urusan pangan/pertanian di tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota, Perangkat daerah yang membidangi urusan penataan ruang di tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota.

Bertindak sebagai narasumber Bapak Dr. Dede Sulaeman, S.T., M.Si. selaku Direktur Perlindungan dan Optimasi Lahan, Direktorat Jenderal dan Irigasi Pertanian, Kementerian Pertanian dan Ibu Rahma Julianti, S.T., M.Sc. selaku Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

  1. Focus Group Discussion (FGD) ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas kebijakan nasional dalam rangka percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025–2029, yang menargetkan minimal 87% Lahan Baku Sawah ditetapkan sebagai LP2B. Kegiatan ini juga menindaklanjuti arahan Kementerian ATR/BPN melalui surat edaran terkait percepatan penetapan LP2B di daerah serta sebagai pemenuhan muatan KP2B/LP2B dan dalam rangka mendukung proses revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur, serta meningkatkan pemahaman, sinergi, dan komitmen pemerintah daerah.
  2. Saat ini Capaian penetapan KP2B di Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 – 2042 adalah sebesar 65,84% dari target persentase LBS Tahun 2024. Kondisi ini memerlukan langkah percepatan melalui koordinasi, peningkatan pemahaman, dan penyamaan persepsi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota agar target nasional dapat tercapai.
  3. Pemerintah Provinsi memastikan pemenuhan LP2B sebesar minimal 87% dari luasan dan sebaran LBS, dapat dicapai melalui kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota secara agregat di tingkat provinsi.
  4. Pemerintah Provinsi menetapkan KP2B melalui Keputusan Gubernur dan disampaikan kepada Menteri ATR/BPN paling lambat pada Bulan Juli tahun 2026.
  5. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen bersama untuk dapat berperan aktif dalam penetapan LP2B dan KP2B sehingga rencana kerja dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

 

Permohonan Informasi Tata Ruang

Informasi ini sangat kami perlukan sebagai dasar pertimbangan dan kelengkapan administrasi untuk perencanaan pekerjaan