Anda mempunyai pertanyaan ? jangan ragu untuk

Hubungi Kami

Audiensi 1 Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam Rangka Revisi RTR

Audiensi 1 Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam Rangka Revisi RTR

Audiensi 1 Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam Rangka Revisi RTR

(10/3/2026) dilaksanakan Audiensi 1 Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam Rangka Revisi RTR, Acara dibuka oleh Ibu Nurani Citra Adran dan dihadiri oleh Kasubdit Gakkum III Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Agus Sutrisno, A.Ptnh., M.H., C.Med, serta dari Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN

Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 204 bahwa dalam revisi RTR tidak dimaksudkan untuk pemutihan dengan pemutihan sebagaimana dimaksud merupakan tindakan mengakomodasi pelanggaran pemanfaatan ruang dalam revisi RTR tanpa terlebih dahulu mengenakan sanksi kepada pelaku pealnggaran pemanfaatan ruang.

Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan Kajian Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Pelaksanaan Audit Tata Ruang terhadap kawasan peruntukan zona lindung serta budidaya yang tidak sesuai dengan kawasan peruntukannya berdasarkan arahan/ketentuan zonasi yang termuat dalam RTR yang dapat ditindaklanjuti untuk penertiban pemanfaatan ruang.

Adapun Catatan dalam pelaksanaan keiatan antara lain :

1. Audiensi Verifikasi IPPR dalam rangka revisi dan penyusunan RTR Provinsi Kalimantan Timur tahun 2026 bertujuan  untuk mengidentifikasi indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang serta menentukan langkah pengendalian melalui audit tata ruang dan sanksi administratif.

2. Hasil Kajian Indikasi Pelanggaran (2024) Ditemukan 755 bidang lokasi yang terindikasi pelanggaran pemanfaatan ruang:

  • 52 bidang lokasi kewenangan provinsi
  • ⁠43 di Kawasan Strategis Provinsi (KSP)
  • ⁠9 di lintas batas wilayah
  • 703 bidang lokasi kewenangan kabupaten/kota. 

3. Pelaksanaan Audit Tata Ruang (2025)

Dari 52 lokasi kewenangan provinsi, dilakukan audit pada 7 bidang lokasi:

  • 1 lokasi di lintas batas Kota Samarinda – Kabupaten Kutai Kartanegara
  • 6 lokasi di Kota Samarinda. 

Hasilnya 1 lokasi dikenakan sanksi administratif dan 45 lokasi masih tersisa untuk penanganan selanjutnya.

4. Pengenaan Sanksi Administratif

Audit tata ruang menghasilkan pendalaman kasus pada lokasi SMR-98 di Kota Samarinda.

Dilakukan:

  • analisis peta dan citra satelit time series,
  • ⁠verifikasi lapangan,
  • penilaian kesesuaian pemanfaatan ruang,
  • analisis kronologi perizinan.
  • Hasilnya diberikan rekomendasi sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.

5. Tanggapan dari Pihak Kementerian terhadap Penanganan IPPR di Kalimantan Timur antara Lain :

  • Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat bersurat kepada Direktur Peneritban Pemanfaatan Ruang perihal permohonan verifikasi penanganan IPPR dalam rangka revisi RTRW;
  • Format shapefile (shp.) perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Informasi Geospasial Tematik Pertanahan untuk menyeragamkan format di database Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN;
  • Pelaporan penanganan IPPR menggunakan format yang sudah disiapkan Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang agar mudah untuk dilakukan klarifikasi dan verifikasi;
  • Pemerintah Provinsi perlu mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota di bawahnya untuk melakukan inventarisasi serta penanganan IPPR dan melakukan verifikasi terhadap seluruh objek IPPR yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota di bawahnya agar tidak terjadi pemutihan dalam revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur;
  • Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang akan memastikan tidak ada objek IPPR yang terlewat dengan dengan menyisir Kembali objek IPPR di Provinsi Kalimantan Timur setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan permohonan verifikasi Penanganan IPPR dalam rangka revisi RTRW untuk memastikan tidak ada objek IPPR yang terlewat.

6. Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah provinsi untuk mengendalikan pelanggaran pemanfaatan ruang melalui identifikasi lokasi bermasalah, audit tata ruang, verifikasi lapangan, dan pemberian sanksi administratif sebagai bagian dari revisi RTR Provinsi Kalimantan Timur



Permohonan Informasi Tata Ruang

Informasi ini sangat kami perlukan sebagai dasar pertimbangan dan kelengkapan administrasi untuk perencanaan pekerjaan