11/05/2026
Anda mempunyai pertanyaan ? jangan ragu untuk
Hubungi Kami


11/05/2026
02/03/2026
02/03/2026
17/10/2025
(10/3/2026) dilaksanakan Audiensi 1 Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam Rangka Revisi RTR, Acara dibuka oleh Ibu Nurani Citra Adran dan dihadiri oleh Kasubdit Gakkum III Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Agus Sutrisno, A.Ptnh., M.H., C.Med, serta dari Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN
Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 204 bahwa dalam revisi RTR tidak dimaksudkan untuk pemutihan dengan pemutihan sebagaimana dimaksud merupakan tindakan mengakomodasi pelanggaran pemanfaatan ruang dalam revisi RTR tanpa terlebih dahulu mengenakan sanksi kepada pelaku pealnggaran pemanfaatan ruang.
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan Kajian Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Pelaksanaan Audit Tata Ruang terhadap kawasan peruntukan zona lindung serta budidaya yang tidak sesuai dengan kawasan peruntukannya berdasarkan arahan/ketentuan zonasi yang termuat dalam RTR yang dapat ditindaklanjuti untuk penertiban pemanfaatan ruang.
Adapun Catatan dalam pelaksanaan keiatan antara lain :
1. Audiensi Verifikasi IPPR dalam rangka revisi dan penyusunan RTR Provinsi Kalimantan Timur tahun 2026 bertujuan untuk mengidentifikasi indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang serta menentukan langkah pengendalian melalui audit tata ruang dan sanksi administratif.
2. Hasil Kajian Indikasi Pelanggaran (2024) Ditemukan 755 bidang lokasi yang terindikasi pelanggaran pemanfaatan ruang:
3. Pelaksanaan Audit Tata Ruang (2025)
Dari 52 lokasi kewenangan provinsi, dilakukan audit pada 7 bidang lokasi:
Hasilnya 1 lokasi dikenakan sanksi administratif dan 45 lokasi masih tersisa untuk penanganan selanjutnya.
4. Pengenaan Sanksi Administratif
Audit tata ruang menghasilkan pendalaman kasus pada lokasi SMR-98 di Kota Samarinda.
Dilakukan:
5. Tanggapan dari Pihak Kementerian terhadap Penanganan IPPR di Kalimantan Timur antara Lain :
6. Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah provinsi untuk mengendalikan pelanggaran pemanfaatan ruang melalui identifikasi lokasi bermasalah, audit tata ruang, verifikasi lapangan, dan pemberian sanksi administratif sebagai bagian dari revisi RTR Provinsi Kalimantan Timur

