Rapat koordinasi pembahasan pembinaan peran serta masyarakat dalam penataan ruang
(14/10/2025) Rapat koordinasi pembahasan pembinaan peran serta masyarakat dalam penataan ruang bertempat di ruang rapat Kepala Dinas PUPR PERA Provinsi Kalimantan Timur.
Rapat dipimpin oleh Bapak Dr.A.M.Fitra Firnanda,S.T.,MM selaku Kepala Dinas PUPR PERA Povinsi Kalimantan Timur dan dihadiri Bapak Puguh Harjanto, S.STP.,M.SI selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa serta perwakilan dari Institut Teknlogi Kalimantan, Ikatan Ahli Perencana Provinsi Kalimantan Timur dan Pusat Studi Perkotaan Planosentris Nusantara.
Rapat dilaksanakan dalam rangka menjaring aspirasi dan kolaborasi dari berbagai pihak terkait kegiatan pembinaan peran serta masyarakat dalam penataan ruang.
beberapa catatan sebagai berikut :
- Dengan ditetapkannya PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa penyelenggaraan penataan ruang juga meliputi pembinaan penataan ruang dengan bentuk peningkatan pemahaman dan tanggung jawab masyarakat salah satunya melalui pembentukan kelompok masyarakat (POKMAS) peduli tata ruang
- pembentukan kelompok masyarakat (POKMAS) peduli tata ruang yang telah diinisiasi oleh Bidang Penataan Ruang DPUPR PERA Kalimantan Timur sejak tahun 2021 dan Pada tahun 2023 telah terbentuk SK Bupati/Walikota terkait Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Tata Ruang pada 4 (empat) Kota dan Kabupaten yaitu Kota Bontang, Kota Samarinda, Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
- Keanggotaan Pokmas perlu lebih diperluas dengan melibatkan masyarakat langsung dan tidak hanya perwakilan dari kelurahan/kecamatan.
- Beberapa Pokmas yang telah terbentuk belum memiliki program kerja yang terarah, serta perlunya pembentukan PokMas pada 6 kabupaten yang belum terbentuk
- Salah satu bentuk lainnya terkait pembinaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya penataan ruang dapat dilakukan dengan memperkenalkan konsep tata ruang melalui sekolah dan perguruan tinggi.
- perlu perencanaan pada tata ruang desa yang menyesuaikan dengan potensi dan kebutuhan wilayah
selanjutnya kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia pendidikan sangat diperlukan untuk menciptakan penataan ruang yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
