Ekspose Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur
(16/10/2025) Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) Daerah Provinsi Kalimantan Timur dengan tema “Ekspose Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur” bertempat di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kalimantan Timur.
Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas PUPR&PERA Provinsi Kalimantan Timur Bapak Dr. A.M. Fitra Firnanda, S.T.,MM selaku Kepala Dinas PUPR&PERA Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Ibu Dra. Sri Wahyuni, M.PP, dan dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur, Bapak Ir. Ujang Rachmad, M.Si.
Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah pusat yang memberikan arahan serta tanggapan terkait Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur, yaitu Kasubdit Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 1E, Ibu Mira Maryana Hidayanti, S.Ars., M.Sc., dan Ketua Tim Kerja Pemanfaatan Ruang Daerah II/Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda, Ibu Ana Rojayanti, S.Pi., M.Si.
Turut hadir pula perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Timur.
Adapun yang bertindak sebagai Narasumber pada kegiatan hari ini adalah oleh Bapak Deddy Syanadi selaku Tenaga Ahli PK RTRW Provinsi Kalimantan Timur.
Adapun poin-poin yang disampaikan sebagai berikut:
1. Melaksanakan tinjauan terhadap rencana pembangunan
untuk memastikan bahwa arah, strategi, dan kebijakan RTRWP tetap sejalan dengan dinamika pembangunan nasional maupun daerah.
2. Menyediakan dasar penyusunan peluang kemajuan iklim investasi dan kemudahan berusaha,
agar pemanfaatan ruang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
3. Menyusun kajian terhadap dinamika internal wilayah,
meliputi, Pengkajian rencana tata ruang wilayah, Evaluasi pelaksanaan pemanfaatan ruang, dan Penilaian kesesuaian RTRWP terhadap kondisi eksisting dan kebijakan terbaru.
4. Menyediakan kesimpulan dan rekomendasi,
apakah RTRWP Kalimantan Timur Tahun 2023–2042 masih layak digunakan atau perlu dilakukan revisi berdasarkan hasil evaluasi dan perubahan kebijakan nasional.
5. Penataan ruang laut merupakan bagian integral dari RTRWP Kalimantan Timur sehingga Perlu adanya penyesuaian pola ruang dan struktur ruang laut. Integrasi ini penting untuk menjamin sinkronisasi kebijakan darat-laut dan mendukung ekonomi biru berkelanjutan.
6. KKP akan berkomitmen mendukung daerah dalam revisi RTRWP agar sejalan dengan peraturan nasional serta mendorong pertumbuhan ekonomi kelautan yang ramah lingkungan.
