11/05/2026
Anda mempunyai pertanyaan ? jangan ragu untuk
Hubungi Kami


11/05/2026
12/03/2026
02/03/2026
02/03/2026
Terhadap Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Untuk Kegiatan Nonberusaha Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
Pada hari Kamis, tanggal 25 September 2025, telah dilaksanakan Rapat Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Provinsi Kalimantan Timur terkait Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan Nonberusaha Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR–PERA Provinsi Kalimantan Timur.
Rapat dipimpin oleh Ibu Nurani Citra Adran, selaku Kepala Bidang Penataan Ruang, dan dihadiri oleh Anggota Forum Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Timur, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait dari Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, serta Bidang Cipta Karya selaku pemohon.
Rapat ini diselenggarakan untuk membahas Permohonan Persetujuan KKPR Kegiatan Nonberusaha lintas kabupaten/kota yang diajukan melalui sistem E-PTSP, dimana penerbitan persetujuan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Adapun permohonan KKPR yang dibahas dalam rapat ini sebanyak dua (2) kegiatan, yaitu:
1. SPAM Regional Sistem Void Indominco (Kutai Timur – Bontang)
a. Berdasarkan Rencana Struktur Ruang Provinsi Kalimantan Timur, lokasi kegiatan telah terakomodir dalam Sistem Jaringan Prasarana Lainnya, serta dilintasi oleh struktur ruang sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi, dan sistem jaringan telekomunikasi.
b. Berdasarkan Rencana Pola Ruang Provinsi Kalimantan Timur, lokasi kegiatan berada pada Holding Zone yang mencakup Kawasan Konservasi, Kawasan Pertanian, Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya, serta Kawasan Permukiman.
c. Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 397 Tahun 2025 tentang Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur, sebagian kecil rencana trase SPAM Indominco masuk dalam Kawasan Hutan (Taman Nasional Kutai), yang akan menjadi faktor pengurang dalam penerbitan Persetujuan KKPR.
d. Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dari Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang telah terbit dan akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penilaian KKPR.
2. SPAM Regional Long Kali (Paser – Penajam Paser Utara)
a. Berdasarkan Rencana Struktur Ruang Provinsi Kalimantan Timur, lokasi trase SPAM dilintasi oleh Sistem Jaringan Energi.
b. Berdasarkan Rencana Pola Ruang Provinsi Kalimantan Timur, lokasi kegiatan berada dalam Kawasan Permukiman dan Kawasan Pertanian.
c. Pertimbangan Teknis Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara telah terbit dan dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam penilaian KKPR.
d. Pertimbangan Teknis Pertanahan Kabupaten Paser belum terbit, sehingga proses penilaian menunggu kelengkapan dokumen tersebut.
Demikian laporan ini disusun sebagai dokumentasi kegiatan Rapat Forum Penataan Ruang Daerah Provinsi Kalimantan Timur terhadap Permohonan KKPR Kegiatan Nonberusaha Pembangunan SPAM, untuk dapat digunakan sebagai bahan tindak lanjut dan pelaporan kepada pimpinan.

