Anda mempunyai pertanyaan ? jangan ragu untuk

Hubungi Kami

Rapat Klinik Sinkronisasi dan Harmonisasi Revisi RTRW Kota Bontang

Rapat Klinik Sinkronisasi dan Harmonisasi Revisi RTRW Kota Bontang

Rapat Klinik Sinkronisasi dan Harmonisasi Revisi RTRW Kota Bontang

(25/02/2026) Rapat Klinik Sinkronisasi dan Harmonisasi Revisi RTRW Kota Bontang Lanjutan di Ruang Rapat Bidang Penataan Ruang, Dinas PUPR-PERA Provinsi Kalimantan Timur. Rapat dipimpin oleh Ibu Nurani Citra Adran, S.Si., M.Ec.Dev. selaku Kepala Bidang Penataan Ruang, dan dihadiri oleh Dinas PUPR Kota Bontang. Beberapa hal yang menjadi catatan adalah sebagai berikut:

  • Dinas PUPR Kota Bontang telah menindaklanjuti catatan evaluasi yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR-PERA Provinsi Kalimantan Timur tanggal 15 Desember 2025;
  • Terdapat beberapa catatan yang perlu dibahas lebih lanjut pada tingkat Forum Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Timur/Rapat Lintas Sektor;
  • Perlu memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove dalam penggambaran Kawasan peruntukan industri;
  • Perlu kajian pendukung terkait adanya tambak perikanan eksisting pada kawasan yang ditetapkan menjadi kawasan ekosistem mangrove berdasarkan Peta Mangrove Nasional Tahun 2024;
  • Terkait dengan permohonan penghapusan Estuary Dam, Dinas PUPR Kota Bontang akan menyampaikan kajian Masterplan Penanganan Banjir sebagai dasar justifikasi teknis kepada Dinas PUPR-PERA Provinsi Kalimantan Timur.

Selanjutnya akan dilaksanakan pembahasan bersama Forum Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Timur.



Permohonan Informasi Tata Ruang

Informasi ini sangat kami perlukan sebagai dasar pertimbangan dan kelengkapan administrasi untuk perencanaan pekerjaan