FGD III Kajian Pengenaan Sanksi Administratif Provinsi Kalimantan Timur
(9/10/2025) FGD III Kajian Pengenaan Sanksi Administratif Provinsi Kalimantan Timur bertempat di Hotel FUGO Samarinda. Acara ini dibuka oleh Ibu Nurani Citra Adran selaku Kepala Bidang Penataan Ruang dan dimoderatori oleh Ibu Dewi Puspita Sari selaku PPTK Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Materi pembahasan pada rapat kali ini adalah mengenai ketentuan teknis dan standar pengenaan sanksi administratif pada pelanggaran pemanfaatan ruang di Provinsi Kalimantan Timur. Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif tidak hanya memberikan efek jera kepada pelanggar, namun juga sebagai upaya menghentikan pelanggaran pemanfaatan ruang dan mengembalikan fungsi ruang agar dapat dimanfaatkan kembali secara tertib.
Jenis pengenaan sanksi administratif yang aplikatif dilaksanakan pada Provinsi Kalimantan Timur meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan KKPR, pembatalan KKPR, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang. Alur dan prosedur pengenaan sanksi administratif terdiri dari inventarisasi kasus; pengumpulan dan pendalaman materi, data, dan informasi; penyusunan kajian teknis dan kajian hukum; penetapan tindakan sanksi; penyelenggaraan forum sosialisasi; serta pengenaan sanksi administratif.
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Ka.BPN No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang, pengenaan sanksi administratif dapat dilaksanakan secara langsung, bertahap, atau kumulatif. Penentuan tata cara pemberian sanksi berdasarkan rekomendasi penanganan kasus dari hasil kajian teknis dan kajian hukum.
Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif dilakukan hingga terpenuhinya kewajiban oleh Pelanggar dengan memperhatikan kemampuan pelanggar dalam menyelesaikan kewajiban; waktu wajar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau keilmuan terkait; kemampuan Pemerintah dalam menyelesaikan kewajiban Sanksi Administratif apabila Pelanggar tidak melaksanakan kewajiban.
