... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

via zoom meeting Rapat Komisi Andal PT. Sinar Tenggarong Inti Mulya

selasa tanggal 23 Agustus 2022 telah diikuti via zoom meeting Rapat Komisi Andal PT. Sinar Tenggarong Inti Mulya Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Pembangunan Dan Pengoperasian Pabrik Pengolahan Inti Kelapa Sawit Kapasitas Produksi 1.000 Ton/Hari, Perdagangan Crude Palm Oil (CPO), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Panjang ± 120 X 22 Meter Beserta Fasilitas Penunjang Lainnya Dengan Luas Lahan ± 10 Ha,

Rapat Dipimpin Bapak Fahmi Himawan selaku Sekretaris Komisi Penilai Amdal Provinsi Kalimantan Timur, dan dihadiri oleh Tim Komisi Penilai Amdal, Pihak Desa Loa Kulu Kota dan Pihak dari Kecamatan Loa Kulu Serta LSM dan Perwakilan Tokoh Masyarakat.

Adapun beberapa catatan dalam pelaksanaan rapat sebagai berikut :

1.Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur 2016 – 2036, lokasi berada pada peruntukan pola ruang, Kawasan industri, Perkebunan dan Tanaman Pangan dan Holtikultura

2.Indikasi Arahan Peraturan Zonasi Pada Kawasan Industri :

  • arahan pemanfaatan ruang untuk kegiatan industri baik yang sesuai dengan kemampuan penggunaan teknologi, potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia di wilayah sekitarnya;
  • arahan pembatasan pembangunan perumahan baru disekitar kawasan peruntukan industri; dan
  • pengelolaan kawasan industri melalui pencegahan dan larangan untuk melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan 

3.Pihak Perusahaan Perlu mensinkronkan lokasi kegiatan dengan indikasi program dari pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara terkait Program pembangunan  Kabupaten Kutai Kartanegara

4.Untuk penggunaan air sungai Mahakam merupakan Kewenangan dari BWS Kalimantan IV yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah, dan air baku serta pengelolaan drainase utama perkotaan.