Anda mempunyai pertanyaan ? jangan ragu untuk

Hubungi Kami

Tinjauan lapangan Batas Daerah Berau (Kaltim) – Bulungan (Kaltara)

Tinjauan lapangan Batas Daerah Berau (Kaltim) – Bulungan (Kaltara)

Tinjauan lapangan Batas Daerah Berau (Kaltim) – Bulungan (Kaltara)

tinjauan lapangan Batas Daerah Berau (Kaltim) – Bulungan (Kaltara) pada hari rabu, 15 Maret hingga jumat 17 maret 2023 pada sub segmen Karang Tigau, Kabupaten Berau. Tinjauan ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2022 tanggal 1 Maret 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur dengan Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara. Peninjauan di laksanakan oleh Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Kalimantan Timur di sertai Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Provinsi Kaltim dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim. Juga hadir unsur pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Kabupaten Berau, dalam hal ini perangkat daerah Kecamatan Pulau Derawan.

Rombongan dipimpin oleh bapak H. Imanudin, SH., M.M. selaku Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Prov. Kaltim dengan fokus tinjauan yaitu pilar batas antara kaltim – kaltara dan Starting Point batas darat dan batas pengelolaan laut kaltim - kaltara. Beberapa point hasil pertemuan antara lain sebagai berikut :

  1. Telah dilakukan pengecekkan lapangan pada PBU 3 di Sub Segmen Karang Tigau dengan Koordinat 117° 56’ 11,7096’’ BT, 2° 24’ 18,7488’’ LU dan perlu pembangunan kembali pilar sesuai dengan ketentuan Permendagri 14 Nomor 141 Tahun 2017 tentang penegasan batas Daerah dan Permendagri Nomor 58 Tahun 2022 yang mengatur batas daerah antara Kabupaten Berau Provinsi Kaltim dengan Kabupaten Bulungan Provinsi Kaltara.
  2. Perlunya kerja sama daerah yang berbatasan langsung baik pada tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten, khususnya kesepakatan perapatan pilar.
  3. Perlu dilakukan sosialisasi Permendagri tentang batas daerah antara Kaltim – Kaltara kepada masyarakat yang berbatasan dan/atau pihak/instansi terkait.
  4. Terhadap administrasi pertanahan dan administrasi kependudukan pada daerah yang berbatasan perlu dilakukan Penataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Permohonan Informasi Tata Ruang

Informasi ini sangat kami perlukan sebagai dasar pertimbangan dan kelengkapan administrasi untuk perencanaan pekerjaan