... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Tinjau Lapangan Pemeriksaaan tanah dan Sidang Panitia B atas 6 permohonan Hak Guna Usaha (HGU)

Jumat, 19 - 23 Desember 2022 mengikiuti Tinjau Lapangan Pemeriksaaan tanah dan Sidang Panitia B atas 6 permohonan Hak Guna Usaha (HGU)

Sidang panitia B dipimpin oleh Bapak Adri Virly Rachman, S.ST selaku Ketua Panitia B bersama para kepala Bidang Kanwil ATR/BPN Kaltim dan dihadiri oleh unsur instansi tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan perangkat kecamatan dan desa di sekitar wilayah permohonan

Pengajuan permohonan Hak Guna Usaha  meliputi 2 lokasi permohonan An. Perusahaan dan 4 permohonan Lokasi An Koperasi Plasma dari Kebun Inti yang tersebar di Kecamatan Karangan, Kecamatan Sandaran Kabupaten Kutai Timur . Hasil Pemeriksaan tanah Tim Panitia B sudah sesuai dengan hasil cek fisik tim invent BPN, dan untuk Sidang Panitia B  point-point yang jadi pembahasan antara lain :

1. Secara umum lokasi permohonan berada pada Pola Ruang Perkebunan baik pada RTRW Provinsi KalimanTan Timur maupun RTRW Kabupaten Kutai Timur

2. Terkait lokasi yang berada pada Kawasan Bentang Alam Karst sesuai Lampiran X Perda RTRW Provinsi Kalimantan Timur dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 140 K/40/MEM/2019 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Sangkulirang-Mangkalihat Kabupaten Kutai Timur akan dilakukan penundaan dan Enclave

3. Berdasarkan data spasial Wilayah Kerja Migas dan Gas Bumi, terdapat lokasi kegiatan yang dimohonkan overlapping dengan wilayah kerja migas konvensional PT. Pertamina EP dan untuk arahan agar berkoordinasi dengan SKK Migas dan Membuat Pernyataan akta Notaril Sesuai Permen No. 18 tahun 2021

4. Untuk pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang terkait pola ruang dan struktur ruang, agar mengacu kepada Indikasi Arahan Peraturan Zonasi sesuai yang tertera pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur serta Ketentuan Umum Peraturan Zonasi sesuai yang tertera pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur