Tindak Lanjut Usulan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dalam Rangka Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur
Senin, 20/6/2022. Rapat Tindak Lanjut Usulan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dalam Rangka Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur bertempat di Ruang Rapat Ulin Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur. ?
?
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim Bapak H. Joko Istanto,SP,M.Si dihadiri oleh Dinas PUPR-PERA Provinsi Kaltim yang diwakili oleh Bapak A. Muzakkir, ST, M.Si selaku Kepala Bidang Penataan Ruang serta perwakilan Bappeda Provinsi Kaltim, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, perwakilan Biro Ekonomi Setda Provinsi Kaltim, perwakilan Kanwil BPN Provinsi Kaltim, dan perwakilan BPKH Wilayah IV Samarinda. ?
?
Rapat dilaksanakan untuk menindaklanjuti disposisi Bapak Gubernur Kaltim terhadap Surat Plt. Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perihal Tindak Lanjut Usulan Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dalam rangka Revisi RTRW Provinsi Kaltim.?
?
Berdasarkan Permen LHK No. 7 Tahun 2021, mengamanatkan bahwa Gubernur menyampaikan ekspose/paparan usulan perubahan peruntukan kawasan hutan, perubahan fungsi kawasan hutan, dan/atau penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan.?
?
Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka menyiapkan bahan ekspose/paparan Bapak Gubenur kepada Menteri Lingkungan dan Kehutanan beserta kelengkapan dokumen pendukungnya.?
?
Selanjutnya hasil rapat akan dilaporkan kepada Bapak Gubernur dan akan diagendakan kembali untuk rapat lanjutan.?
?
**Follow @tataruangkaltim?
?
Tags :?
#Kehutanan #Revisi #RTRW #RapatKerja #RencanaTataRuang