Tim Teknis KPA Pusat Formulir KA BPJT Samarinda – Bontang
2 Januari 2023 telah menghadiri Rapat Tim Teknis KPA Pusat Formulir KA BPJT Samarinda – Bontang secara daring. Rapat dipimpin oleh Ibu Esther selaku perwakilan dari Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK), KLHK, dan dihadiri beberapa pakar, perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kota Samarinda, Kota Bontang, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Kutai Timur.
Beberapa hal yang menjadi catatan adalah sebagai berikut:
1. Rencana Pembangunan Jalan Tol Samarinda – Bontang yang disampaikan pada dokumen AMDAL adalah sepanjang 95.615 km, terdiri atas 2 segmen yang melintasi Kota Samarinda, Bontang, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur.
2. Trase jalan tol Samarinda – Bontang pada dokumen AMDAL berbeda dengan trase jalan tol yang terakomodir pada Revisi RTRWP Kaltim (89,94 km). Data yang digunakan pada Revisi RTRWP Kaltim bersumber dari dokumen Rencana Umum Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Dirjen Bina Marga, tahun 2022.
3. Berdasarkan informasi dari Badan Pengelola Jalan Tol Kementerian PUPR, trase yang terdapat pada dokumen Rencana Umum masih bersifat indikatif dan akan didetailkan pada studi FS, sehingga trase yang fix adalah trase pada dokumen AMDAL. Berkaitan dengan hal tersebut, pada Ranperda RTRWP Kaltim telah terdapat klausul bahwa penetapan jalan tol dan pemanfaatannya akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.