Tim Teknis Formulir Kerangka Acuan (KA) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Jalan Hauling dan TUKS
Kamis, 26 Januari 2023 mengikuti Rapat Tim Teknis Formulir Kerangka Acuan (KA) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Jalan Hauling dan TUKS-Tersus Beserta Fasilitas Penunjang dan Pendukung Lainnya PT. Prima Lestari Persada Kampung Batu-Batu, Kampung Merancang Ulu, Kampung Merancang Ilir dan Kampung Melati Jaya, Kecamatan Gunung Tabur, Kab. Berau, Provinsi Kalimantan Timur secara daring.
Rapat dipimpin oleh Ibu Ester selaku wakil dari Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK.
Masukan dan tanggapan terkait tata ruang sebagai berikut:
1. Luasan rencana pengembangan TUKS seluas 91,37 ha dan rencana jalan hauling sepanjang 18,16 km dengan lebar jalan 50 meter;
2. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 – 2036 rencana TUKS berada pada pola ruang Perkebunan dan Hutan Produksi dan Jalan Hauling berada pola ruang Perkebunan dan Hutan Produksi sehingga Indikasi arahan peraturan zonasi kegiatan pemanfaatan ruang pola ruang Hutan Produksi adalah arahan pemanfaatan untuk Ijin Usaha Pemanfaatan Kawasan;
3. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 9 Tahun 2017 tentang RTRW Kabupaten Berau Tahun 2016 – 2036 rencana TUKS berada pada pola Hutan produksi, Perkebunan dan Sempadan Sungai dan rencana pembangunan jalan hauling berada pada pola Hutan Produksi;
4. Lokasi rencana usaha jalan hauling tumpang tindih dengan IUP Tambang PT. Lati Tanjung Harapan dan PT. Nusantara Energy sehingga dapat berkoordinasi dengan perusahaan terkait dan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur;
5. Pada rencana jalan hauling yang berpotongan dengan jalan kolektor yang menghubungkan jalan hauling dengan TUKS agar menjelaskan terkait konsruksi jalan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.