Telah diikuti Presentasi advis teknis Izin Usaha Perkebunan – Pengolahan (IUP-P) pada perusahaan An. PT. Hanucipta Pratama Karya
Telah diikuti Presentasi advis teknis Izin Usaha Perkebunan – Pengolahan (IUP-P) pada perusahaan An. PT. Hanucipta Pratama Karya yang dilaksanakan oleh Dinas Perkebunan Prov. Kaltim pada tanggal 9 September 2021 di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Dinas Perkebunan Prov. Kaltim. Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Usaha Bpk. Taufiq Kurrahman, Shut.. Beberapa hal yang menjadi catatan adalah :
1. Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan yang selanjutnya disebut IUP-P adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha industri pengolahan hasil perkebunan sesuai dengan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014.
2. Luas Lokasi rencana kegiatan Permohonan adalah seluas 12,25 Ha yang berada di Kecamatan Sangkulirang Kab. Kutai Timur. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur 2016 – 2036 sesuai Lampiran VII tentang Peta Rencana Pola Ruang bahwa seluruh lokasi rencana pembangunan berada pada Kawasan Peruntukan Perkebunan.
3. Berdasarkan Data Spasial Perizinan Pertambangan tidak terdapat overlapping terhadap IUP Tambang. Berdasarkan Data Spasial Perizinan Perkebunan Terhadap Hak Guna Usaha (HGU) dari BPN tidak terdapat overlapping. Terhadap Izin Usaha Perkebunan dari Dinas Perkebunan terdapat overlapping Izin lokasi Perkebunan An. PT. Hanusentra Agro Lestari seluas 8,13 Ha.
4. Berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Kutai Timur Tahun 20195 - 2035 seluruh lokasi rencana pembangunan berada pada Kawasan Peruntukan Perkebunan dengan pola ruang KBNK
5. Selanjutnya akan dibuatkan advis teknis sebagai bahan rekomendasi Gubernur untuk pembangunan Rencana Kegiatan Pengolahan Perkebunan PT. Hanucipta Pratama Karya