Teknis Nasional Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir (RZWP-3-K)
Undangan Rapat Kerja Teknis Nasional Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir (RZWP-3-K) bertempat di Hotel Melia Bali. Acara dibuka oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Bapak Victor Gustaaf Manoppo dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber dan sesi diskusi dengan peseta rapat.
Beberapa hal yang telah dibahas dalam Rapat Teknis ini antara lain:
- Lesson Learned Penyusunan Perda RTRW terintergrasi yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
- Sinkronisasi Materi Teknis Perairan Pesisir ke dalam perencanaan dan penganggaran daerah;
- Integrasi RZWP-3-K ke dalam RTRW menjadi Perda RTRWP sebagai bagian dari pencegahan korupsi;
- Urgensi Integrasi RZWP-3-K terhadap investasi di daerah;
- Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di perairan pesisir Indonesia dan proses pemberian Persetujuan KKPRL;
- Isu-isu permasalahan teknis pada proses integrasi materi teknis darat dan laut;
- Sinkronisasi kebijakan nasional ke dalam muatan materi teknis perairan pesisir dan Perda RTRWP.
Pada kesempatan tersebut pula, tiap provinsi menyampaikan target penyelesaian integrasi RZWP-3-K dan RTRWP yang terdiri dari target perolehan Persetujuan Teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan, target perolehan Persetujuan Subtansi dari Menteri ATR/BPN, target proses evaluasi dari Menteri Dalam Negeri, serta target Penetapan Perda RTRWP.
Adapun output dari Rapat Kerja tersebut menghasilkan Rumusan Rapat Kerja Teknis Nasional Materi Teknis Perairan Pesisir/RZWP-3-K.