Talkshow Peran Strategis Pengawasan Penataan Ruang Dalam Perwujudan Kawasan Yang Berkualitas
Senin, 12 Desember 2022 mengikuti Talkshow Peran Strategis Pengawasan Penataan Ruang Dalam Perwujudan Kawasan Yang Berkualitas yang dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Acara dibuka oleh Bapak DR. Ir. Budi Situmorang, MURP selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang dan diikuti oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi yang membidangi tata ruang, pemerintah kabupaten/kota yang membidangi tata ruang, serta kantor wilayah atr/bpn dan kantor pertanahan.
Adapun poin-poin dalam Talkshow ini adalah sebagai berikut:
1. Pengawasan Penataan Ruang merupakan upaya agar penyelengggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Lingkup pengawasan penataan ruang terdiri dari 4 kinerja yang dilakukan penilaian seperti kinerja pengaturan, pembinaan dan pelaksanaan penataan ruang, kinerja fungsi dan manfaat, kinerja standar pelayanan serta kinerja standar teknis penataan ruang kawasan.
3. Pengawasan dilakuakn secara berkala setiap 2 tahun sekali kecuali untuk pengawasan terhadap kinerja pemenuhan standar kawasan yang dapat dilakukan lebih dari 1 kali dalam 2 tahun (sesuai kebutuhan).
4. Pada tahun 2022, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang melaksanakan Pengawasan Penataan Ruang terhadap seluruh Provinsi serta Kabupaten/Kota di Indonesia melalui aplikasi SIWASTEK dalam pelaksanaan pengawasan Kinerja TURBINLAKrta Kinerja Fungsi dan Manfaat.
5. Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR&PERA Provinsi Kaltim telah melakukan pengisian data pada aplikasi SIWASTEK. Adapun hasil dari Kijerja TURBINLAK adalah sedang dengan rincian pada aspek pengaturan, pembinaan serta pemanfaatan memiliki kinerja baik sedangkan dalam aspek pengendalian memiliki nilai kinerja buruk.
6. Agar dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan penataan ruang yang baik perlu adanya upaya dalam menciptakan proses yang kolaboratif antara seluruh pemangku kepentingan antara lain dengan deregulasi yang terhambat, kerjasama swasta dan universitasperaturan , penguatan lembaga bidang oenataan ruang, pengembagan teknologi serta pengawasan oleh publik.