... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Sosialisasi Petunjuk Teknis Nomor 1/Juknis HK.02.02/II/2024 tentang Penyusunan, Penetapan, dan Integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota ke dalam Sistem OSS

(27/03/2024) Sosialisasi Petunjuk Teknis Nomor 1/Juknis HK.02.02/II/2024 tentang Penyusunan, Penetapan, dan Integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota ke dalam Sistem OSS yang diselenggarakan oleh Direktoran Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN. Kegiatan dibuka oleh Bapak Farid Hidayat, S.T., M.T. selaku Sekertaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN. Adapun pemaparan antara lain:

  1. Proses penyusunan RDTR dimulai dari tahap persiapan, pengumpulan data dan informasi, pengolahan data dan analisis serta perumusan konsepsi
  2. Perumusan Konsepsi RDTR merupakan tahap lanjutan dari Tahap Pengolahan Data dan Analisis yang bertujuan untuk menerjemahkan hasil pengolaan data dan analisis data sehingga menjadi muatan RDTR dimana pada proses ini pada umumnya dimulai pada saat 5-6 bulan proses penyusunan RDTR dimulai
  3. Hal yang harus diperhatikan dalam perumusan konsepsi antara lain isu strategis, sektor unggulan, potensi dan tantangan, serta tujuan penataan WP
  4. ⁠Proses integrasi RDTR sudah dimulai sejak awal penyusunan RDTR/paling tidak sejak sebelum pembahasan lintas sektor dengan memberikan akses kepada pemerintah daerah untuk penguploadan data pada aplikasi RTR Builder dengan tujuan mendorong kemandirian pemerintah daerah dengan trust and verified untuk mengupload data, upload peta, dan upload DBPZ serta melakukan uji titik
  5. Link SOP Percepatan Pengintegrasian RDTR dapat diakses melaui bit.ly/SOPPercepatanIntegrasiRDTR
  6. Tahapan dan Waktu Unggah Data antara lain Verifikasi dan Kompilasi data, Pengecekan Subdit serta Unggah Data dalam batas waktu tertentu
  7. ⁠Bahan paparan materi dan juknis dapat diakses pada link : https://bit.ly/3IJx8bi?r=qr