Sosialisasi Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Daratan dalam OSS Berbasis Resiko
Agenda Sosialisasi Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Daratan dalam OSS Berbasis Resiko yang diadakan oleh BKPM/Kementerian Investasi secara virtual melalui Zoom Meeting yang diikuti oleh Dinas PUPR Provinsi, DPMPTSP serta Kantor Pertanahan seluruh Indonesia.
Adapun poin-poin dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1.Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan bentuk penyederhanaan terhadap pemberian perijinan baik di pusat maupun daerah yang salah satunya adalah pemberian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
2.Adanya sistem OSS ini untuk mempercepat dan mempermudah dalam pemberian perizinan kegiatan berusaha maupun non berusaha yang terintegrasi dengan sistem KKPR.
3.Pemberian KKPR menjadi Single Reference yang menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang serta penerbitan hak atas tanah dimana tahap konformasi KKPR adalah 1 hari kerja sedangkan proses PKKPR adalah 20 hari kerja yang diberikan dengan asas Komplementer dan berjenjang.
4.Kepala DPMPTSP Prov/Kab/Kota agar segera berikan hak akses turunan kepada Kepala OPD Tata Ruang, dan assign untuk perizinan dasar “PKKPR Darat” melalui OSS.
5.Dalam hal PKKPR yang diterbitkan terdapat cacat hukum, kekeliruan, ketidakbenaran dan pemalsuan data, dokumen, dan informasi dapat dilakukan pembatalan. Usulan pembatalan dapat dilakukan oleh Kemen ATR/BPN, Pemda melalui OSS-Kemeninves/BKPM
6.PKKPR yang terbit di masa transisi (mengacu SE Menteri ATR, SE Ka BKPM), dengan beberapa kondisi, akan ditangani tersendiri (jalur khusus).