Sosialisasi PermenLHK No 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkup KLHK
Rabu, 25/5/2022. Sosialisasi PermenLHK No 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkup KLHK di Hotel Harris Samarinda.??
??
Acara dipimpin oleh Direktur Inventaris dan Pemantauan Sumber Daya Hutan diwakili oleh Bapak Donny Nugroho dihadiri peserta dari unsur pemerintah Provinsi yang membidangi Kehutanan dan Penataan Ruang.??
??
Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik atau disingkat penyelenggaraan IGT adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pengamanan, penyebarluasan serta penggunaan IGT.??
??
Informasi Geospasial atau IG adalah data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan,dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan Ruang Kebumian.??
??
Pengguna IGT adalah Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Perseorangan, Kelompok Orang, atau Badan Hukum yang menggunakan Data Geospasial dan Informasi Geospasial Tematik.??
??
Penyelenggaraan Geospasial di Kaltim dilakukan dengan menyusun data geospasial bersama diskominfo sebagai koordinator dan sekertariat penyelenggaraan data.??
??
Untuk uji coba Aplikasi SIGAP telah dilakukan di lingkup Balai Pemantapan Kawasan Hutan III Pontianak,BPKH IV Samarinda, BPKH V Banjarbaru dan BPKH XXI Palangkaraya.??
??
**Follow @tataruangkaltim??
??
Tags :??
#Sosialisasi #PeraturanPemerintah #Kehutanan #Geospasial #KLHK