... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Sosialisasi Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2032 – 2042

Telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur  Tahun 2032 – 2042 pada hari Jum’at tanggal 14 Juli 2023 bertempat di Swissbell Hotel Balikpapan. Acara diawali dengan penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan oleh Bapak A.M Fitra Firnanda, ST.,MM selaku Kepala Dinas PUPR-PERA Prov. Kaltim kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan oleh Bapak Dr. Ir. H. Isran Noor M.Si selaku Gubernur Provinsi Kalimantan Timur. Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait, Tim TGUP3 Provinsi Kaltim, mitra pembangunan, akademisi asosiasi profesi, BUMN dan BUMD serta organisasi perangkat daerah terkait baik provinsi maupun seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur secara daring maupun langsung hadir ditempat.

 

Selanjutnya pemaparan mengenai Proses Penyusunan dan Penetapan RTRW Provinsi Kalimantan Timur disampaikan oleh Bapak Arief Syaifullah, ST.,M.Si selaku Kepala Subdirektorat Pembinaan Wilayah Provinsi dan Kota Kementerian ATR/BPN Dirjen Tata Ruang dan Aspek Legalitas dalam Penetapan Perda No. 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 – 2042 disampaikan oleh Bapak Baharuddin Demmu, S.Pi, M.Si selaku Ketua Pansus DPRD Kaltim Pembahas Ranperda RTRW Kaltim.

 

Garis besar timeline proses penetapan RTRW Provinsi Kalimantan Timur dimulai dari penyusunan RTRW dari perangkat daerah kemudian pengajuan ranperda dilakukan pada September 2022. Lalu pembahasan ranperda RTRW di DPRD dilaksanakan 14 November 2022 dengan menghasilkan BA kesepakatan antara Gubernur dan DPRD Kaltim. Selanjutnya Gubernur bersurat kepada Menteri ATR untuk menyampaikan Ranperda RTRW pada 4 Oktober 2022 sehingga pembahasan lintas sektor dilangsungkan pada 18 November 2022. Provinsi Kalimantan Timur mendapat persub dari Menteri ATR/BPN dalam surat No B/PB.01/280/II/2023 pada tanggal 8 Februari 2023 lalu pada tanggal 15 Februari 2023 Gubernur teruskan ke DPRD dengan itu pada tanggal 28 Maret 2023 dilaksanakan persetujuan bersama ranperda menjadi perda dalam rapat paripurna DPRD Kaltim. 

 

Salah satu proses penetapan RTRW Provinsi melibatkan proses pembahasan Ranperda RTRW di DPRD, dengan waktu terbatas Pansus memaksimalkan untuk melaksanakan rapat/kegiatan seperti konsultasi Kementerian, melakukan FGD, rapat membedah KLHS RTRW, sinkronisasi draft RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota dan pembahasan legal drafting yang dilakukan pasal per pasal. Kemudian bagi saran dan masukan yang telah ditindaklanjuti pansus selama pembahasan ranperda RTRW berkaitan dengan muatan tujuan penataan ruang daerah, struktur ruang, kawasan pertanian, kawasan KP2B, kawasan mangrove, hutan adat, kawasan transportasi di wilayah pesisir, serta indikasi arahan zonasi.

 

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemprov pasca penetapan perda RTRW Provinsi yaitu melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan, pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi RTRW Provinsi, pembinaan kepada kabupaten/kota, pengembangan kapasitas internal, pengawasan dan penegakan hukum, serta komitmen pelaksanaan perda.

 

Selain itu, diinformasikan data rekapitulasi status Perda RTRW di Provinsi Kalimantan Timur yaitu untuk RTRW Kab. Mahakam Ulu ditetapkan dalam Perda No. 1 Tahun 2021, RTRW Kab. Kutai Kartanegara sedang dalam proses penetapan di daerah sementara itu, RTRW Kota Samarinda sudah mendapatkan Persub No. PK.01/1108-200/XII/2022. Kemudian untuk RTRW Kota Balikpapan, Kab. Berau, Kab. Kutai Timur, Kab. Paser, Kab. Kutai Barat, Kab. PPU dalam proses persiapan revisi. Acara dilanjutkan dengan penyampaian substansi Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur dimana dijelaskan bahwa muatan RTRW meliputi tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang rencana pola ruang, kawasan strategis provinsi, serta arahan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.