Sosialisasi Pemberian Fasilitas Kemudahan Berusaha
(30/8/2023) Sosialisasi Pemberian Fasilitas Kemudahan Berusaha, Acara diselenggarakan Oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kaltim. Acara dibuka oleh Bapak Puguh Harjanto Kepala DPMPTSP Provinsi Kaltim.
Adapun yang disampaikan oleh Bapak D. Rizky Novihamzah, PKPM Ahli Madya Kementrian/BKPM Investasi "Implementasi Fasilitas Kemudahan Berusaha Dalam Mendorong Peningkatan Investasi di Kawasan Industri
Bapak Heru Kustanto, Direktur Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian "Arah Kebijakan Industri dan Lokasi Bagi Industri dalam rangka Pemberian Fasilitas Kemudahan Berusaha"
"Fasilitas Kemudahan Berusaha Pada Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan"
Kegiatan usaha industri wajib berada di Kawasan Peruntukkan Industri sesuai dengan RTRWN, RTRWP dan RTRWK, Kemudahan Perizinan Berusaha di Kawasan Industri antara lain KKPR otomatis terbit untuk tenant industri yang berlokasi di dalam Kawasan Industri dan Tenant industri di dalam Kawasan Industri cukup mengajukan permohonan RKL RPL Rinci kepada Pengelola Kawasan Industri