Sosialisasi Pelaksanaan Pengawasan Penataan Ruang Daerah Tahun 2022
Kamis, 3/2/2022. Sosialisasi Pelaksanaan Pengawasan Penataan Ruang Daerah Tahun 2022 melalui Video Conference (Zoom Meeting). ??
??
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2021 Pasal 216 ayat (3) tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Gubernur berkewajiban untuk melakukan pengawasan penataan ruang terhadap kinerja penyenggaraan penataan ruang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota??
??
Pada tahun 2022 Pemerintah Daerah Provinsi memprioritaskan pengawasan penataan ruang kepada Pemerintah Daerah Kab/Kota terhadap kinerja Pengawasan Kinerja Pengaturan, Pembinaan dan Pelaksanaan Penataan Ruang dan fungsi dan manfaat penyelenggaraan penataan ruang??
??
Dalam hal ini, Timeline Pelaksanaan untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang akan dilakukan yaitu selain pengisian kuisioner Kab/Kota juga pengisian SIWASTEK dan verifikasi nilai untuk penggalian potensi dan permasalahan penataan ruang daerah.??
??
Pelaksanaan kegiatan pengawasan teknis kepada kab/kota dilaksanakan oleh provinsi dengan tetap didampingi oleh Kementerian ATR.??
??
**Follow @tataruangkaltim??
??
Tags :??
#PemprovKaltim #DinasPU #Sosialisasi #PenataanRuang #Koordinasi