Sosialisasi dan Diskusi Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang di Daerah
(27/9/2024) dilakukan kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang di Daerah di Hotel Four Point Balikpapan. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari perwakilan kantor pertanahan dan unsur pemerintah Kabupaten/Kota Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Paser, dan Kota Balikpapan.
Adapun Point Point yang dapat disampaikan adalah
- Pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan dengan dua pendekatan yaitu dengan metode preventif dan penyelesaian masalah pemanfaatan ruang, diantaranya melalui penyelesaian sengketa penataan ruang.
- Sengketa penataan ruang terjadi akibat perubahan kebijakan melalui perubahan RTR, perubahan kebijkan sektoral,dan perubahan kebijakan pembangunan.
- Sengketa penataan ruang dapat berasal dari hasil pengawasan penataan ruang dan permohonan para pihak.
- Mekanisme penyelesaian sengketa penataan ruang pada tahap pertama diupayakan berdasarkan musyawarah mufatkat.
- Mengkanisme diluar pengadilan adalah Mediasi, konsiliassi dan negosiasi, hasil dari kesepakatan ini adalah berupa pemberian insentif dan disinsentif.
- Alur penyelesaian sengketa, pihak yang bersengketa harus memasukan permohonan sengketa, lalu oleh pemerintah di teruskan dan dilanjutkan melalui tim, didalamya sudah ada ada mediator,dll. Lalu dipelajari apakah permohonan ini masuk dalam sengketa penatatan ruang jika setuju maka diteruskan, kemudian pihak yang bersengketa akan di proses oleh mediator, konsiliasi dan negosiator
- Setelah melakukan penyelesain sengketa, lalu dituangkan pada berita acara, lalu keputusan penyelesaian dikirimkan ke panitera pengadilan negeri.
- Peran Penataan ruang Provinsi bertugas untuk memberikan pertimbangan penyelesaian sengketa penataan raung sebagai akibat adanya perbedaan kebjiakan pengaturan antarinstansi pemerintah dalam 1 provinsi.