... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Sinkronisasi terhadap Ranperbup Kutai Barat tentang RDTR Kawasan Perkotaan Muara Lawa

(2/10/2024) Rapat Sinkronisasi terhadap Ranperbup Kutai Barat tentang RDTR Kawasan Perkotaan Muara Lawa di Ruang Rapat Tuah Himba Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur. Rapat dipimpin oleh Ibu Laela Ernawati, S.H., M.H., selaku Analis Hukum Ahli Muda, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur, dihadiri oleh Ir. Iqro Firmani, S.T., selaku Kepala Seksi Perencanaan Tata Ruang, perwakilan DPUPR dan Bagian Hukum Kabupaten Kutai Barat.

Rapat dilaksanakan dalam rangka tindaklanjut permohonan fasilitasi Ranperbup RDTR Kawasan Perkotaan Muara Lawa. RDTR KP Muara Lawa telah mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN pada tanggal 17 September 2024, dan berdasarkan amanat PP 21/2021, Ranperkada harus ditetapkan paling lambat 1 bulan sejak mendapat persetujuan substansi. Beberapa catatan penting dalam rapat adalah sebagai berikut:

Terdapat perbedaan draft Ranperbup versi harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan draft Ranperbup yang diserahkan ke Biro Hukum untuk permohonan fasilitasi. Perbedaan terletak di antaranya pada beberapa luasan pola ruang. Terhadap perbedaan ini, pihak Biro Hukum meminta Dinas PUPR Provinsi untuk membantu melakukan pencermatan luasan pola ruang melalui shapefile terupdate yang diberikan. Hasil pencermatan akan disampaikan kembali ke Biro Hukum sebagai dasar penerbitan surat hasil fasilitasi Ranperbup ke Kementerian Dalam Negeri.