Sinkronisasi dan Harmonisasi Pola Ruang dan Struktur Ruang Kabupaten Mahakam Ulu dengan Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Barito Utara
(23/4/2025) Rapat Sinkronisasi dan Harmonisasi Pola Ruang dan Struktur Ruang Kabupaten Mahakam Ulu dengan Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Barito Utara bertempat di hotel astara Balikpapan. Rapat dipimpin oleh Dr.Stephanus Madang. S.Sos.M.M selaku Sekretaris Daerah Kab. Mahakam Ulu dan dihadiri Dinas PUPR Pera Provinsi Kalimantan Timur, serta Perwakilan Pemkab Mahakam Ulu , Pemkab Kabupaten Kutai Barat dan Pemkab Kabupaten Barito Utara.
Rapat dilaksanakan Dalam rangka pembahasan sinkronisasi rencana tata ruang yang berbatasan antara Kabupaten Mahakam Ulu dengan Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Barito Utara dalam revisi RTRW Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2021-2041.
Hal-hal yang menjadi pembahasan sebagai berikut :
- Rencana Pola Ruang pada kawasan berbatasan telah terdapat sinkronisasi dan harmonisasi fungsi kawasan antar Kabupaten Mahakam Ulu dan Kabupaten Barito Utara yaitu di wilayah Kabupaten Mahakam Ulu adalah Kawasan Hutan Lindung (HL), Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas , dan pada kawasan berbatasan telah terdapat sinkronisasi dan harmonisasi fungsi kawasan antar Kabupaten Mahakam Ulu dan Kabupaten Kutai Barat yaitu Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Tetap (HP) dan Hutan Lindung (HL)
- Rencana Struktur Ruang pada wilayah yang berbatasan antara Kabupaten Mahakam Ulu dan Kabupaten Barito Utara tidak terdapat jaringan jalan dari Kabupaten Mahakam Ulu ke Kabupaten Barito Utara
- Struktur ruang pada wilayah yang berbatasan antar Kabupaten Mahakam Ulu dengan Kabupaten Kutai Barat telah selaras karena adanya rencana jaringan ruas jalan sesuai dengan RTRWP Tahun 2023-2043
- Batas administrasi wilayah adalah batas indikatif dan akan menyesuaikan kembali setelah terbitnya Permendagri tentang batas daerah
Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan yang akan digunakan untuk proses Revisi RTRWK