Sidang Pemeriksaan Tanah Panitia B atas permohonan Hak Guna Usaha (HGU)
Rabu, 26/1/2022. Telah diikuti kegiatan Sidang Pemeriksaan Tanah Panitia B atas permohonan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Telen Prima Sawit sebagai tindak lanjut dari agenda Peninjauan lapangan dan cek fisik tim Panitia B. ?
?
Kegiatan diikuti oleh OPD terkait yang merupakan tim Panitia B dari unsur pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Kutim, aparatur & perangkat Desa serta juga dari pihak Perusahaan PT. Telen Prima Sawit. ?
?
Untuk Permohonan PT. Telen Prima Sawit, menurut Perda No.1 tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Kaltim keseluruhan lokasi berada pada peruntukan Kawasan perkebunan dan juga menurut Perda No.1 Tahun 2016 tentang RTRW Kab. Kutim keseluruhan berada pada kawasan peruntukan Perkebunan dengan status KBNK.?
?
Pada sebagian bidang tanah yang dimohonkan terindikasi overlapping dengan IUPHHK HTI PT. Surya Hutani Jaya, namun telah diklarifikasi dengan Surat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim yang menerangkan bidang tanah yang dimohonkan seluruhnya berada pada APL yang tidak termasuk areal perhutanan sosial, tidak berada pada hutan Primer, tidak berada pada areal alokasi kawasan hutan untuk penyediaan sumber tanah TORA dan berada dollar PIPPIB Tahun 2021 periode II. ?
?
**Follow @tataruangkaltim?
?
Tags :?
#SurveyLapangan #Sawit #KutaiTimur #Pertanahan #PerkebunanSawit