sidang Panitia B atas 2 permohonan Hak Guna Usaha (HGU)
Selasa, 11 Oktober 2022 telah diikuti sidang Panitia B atas 2 permohonan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Umaq Tukung Mandiri Utama dan Koperasi Karya Etam Mandiri. Sidang panitia B dipimpin oleh Bapak Adri Virly Rachman, S.ST selaku Ketua Panitia B bersama para kepala Bidang Kanwil ATR/BPN Kaltim dan dihadiri oleh unsur instansi tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan perangkat kecamatan dan desa di sekitar wilayah permohonan. Adapun pembahasan yang berkenaan dengan penagaan ruang sebagai berikut:
1. Berdasarkan RTRW Prov. Kaltim, keselurugan lokasi permohonan berada pada kawasan pola ruang Perkebunan.
2. Berdasarkan RTRW Kab. Kutai Timur, keseluruhan lokasi permohonan berada pada pola ruang Perkebunan.
3. Setelah dilakukan pemeriksaan lapangan, ada beberapa patok bergeser dari titik koordinat yang seharusnya. Diharapkan pihak pemohon dapat memperbaiki patok sesuai dg titik koordinat.
4. Terdapat sungai dg lebar lebih dari 5 meter yang nantinya akan di jadikan sebagai kawasan konservasi agar tidak mengganggu ekosistem di sekitar sungai.
5. Pada lokasi permohonan Koperasi Karya Etam Mandiri, belum terdapat bukaan lahan.
6. Berkaitan dengan batas administrasi terhadap bidang HGU yang diusulkan agar dilakukan pemisahan NIB serta ditunda permohonannya sambil menunggu rekomendasi dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah