Rapat Verifikasi Dokumen RPPLH Kabupaten Paser
Telah diikuti Rapat Verifikasi Dokumen RPPLH Kabupaten Paser pada tanggal 30 Agustus 2022 yang diadakan oleh DLH Provinsi Kaltim melalui Zoom Meeting. Acara dibuka oleh ibu Nur Utami yg mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim yang dihadiri oleh DLH Kab. Paser, Bappeda Kab. Paser, Sekretariat Daerah Kab.Paser serta Instansi terkait di lingkungan Provinsi Kaltim.
Adapun poin-poin dalam rapat ini adalah sebagai berikut:
1. Sesuai pasal 10 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Jangka Menengah (RPJM).
2. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan KLHS dalam penyusunan atau evaluasi RTRW Daerah beserta rencana rincinya, RPJPD dan RPJMD sesuai pasal 15 Undang - undang Nomor 32 Tahun 2009.
3. Secara geografis daerah Kabupaten Paser terdiri atas wilayah laut dan darat.Wilayah laut Kabupaten Paser mencakup 6,5% dari total luas daerah yang berbatasan dengan Selat Makassar dan merupakan area strategis perhubungan laut di wilayah timur Indonesia.
4. Keanekaragaman hayati di Kabupaten Paser tersebar di berbagai hutan lindung yaitu hutan lindung Sungai Kandilo-Gunung Ketan, hutan lindung Gunung Lumut, hutan lindung Sungai Sawang dan hutan lindung Sungai Samu dengan total luas 123.684,392 Ha.