Rapat Tindak Lanjut Persiapan dan Pemantapan Lokasi Incenerator
Telah dihadiri Rapat Tindak Lanjut Persiapan dan Pemantapan Lokasi Incenerator pada hari Senin 5 Juli 2021 secara virtual melalui zoom meeting.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Ence Achmad Rafiddin Rizal, S.T., M.Si. dan diikuti oleh OPD terkait di lingkungan Provinsi dan Kota Samarinda. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian persiapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur guna menerima Hibah Pembangunan Incenerator dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Berikut disampaikan catatan penting rapat tersebut :
1. Status lahan pada dua usulan lokasi yaitu di Bantuas dan Bakuan Kecamatan Palaran merupakan aset Pemerintah Kota Samarinda dan dinyatakan siap untuk digunakan sebagai lokasi incinerator. Status lahan pada akses jalan pendekat perlu dipertimbangkan mengingat ruang lingkup pembangunan ini hingga ke akses tersebut.
2. Terdapat usulan lokasi baru dari BPKAD Kota Samarinda yaitu lahan Pemkot Samarinda di Tanah Merah dengan luasan yang memadai. Adapun akses penghubung lokasi tersebut harus dikaji kembali.
3. Rencana pembangunan incinerator ini terdiri dari tiga tahap yaitu penyusunan dokumen perencanaan, pembangunan gedung dan pengadaan fasilitas pendukung.
4. Tahapan rencana pembangunan incinerator belum terakomodir dalam Renstra Dinas Lingkungan Hidup sehingga saat ini akan dilakukan usulan untuk merumuskan rencana tersebut dalam Dokumen Renstra. Terhadap hal ini akan dilakukan koordinasi intensif kepada Bappeda Provinsi Kalimantan Timur.
5. Terhadap alternative lokasi baru yang ditawarkan oleh BPKAD Kota Samarinda maka akan dilakukan kajian mendalam pada lokasi-lokasi tersebut dan survey lapangan pada hari Kamis, 8 Juli 2021.
6. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur akan bersurat kembali ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna penegasan implementasi rencana pembangunan incinerator di Kalimantan Timur.