Rapat Tim Teknis Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) Pengembangan Kegiatan RSUD AM. Parikesit Kab. Kutai Kartanegara
Senin, 12 Desember 2022 mengikuti Rapat Tim Teknis Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) Pengembangan Kegiatan RSUD AM. Parikesit Kab. Kutai Kartanegara dari luas lahan 4,55 ha menjadi 19,22 ha dan luas bangunan terbangun 46.405 m2 di Kel/Desa Teluk Dalam, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur secara daring. Sebelumnya telah dilaksanakan pembahasan KA Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pengembangan RSUD Parikesit pada tanggal 25 Oktober 2022. Perbaikan terkait dengan tata ruang sebagai berikut:
1. Koreksi terkait dengan luasan Pengembangan Kegiatan RSUD AM. Parikesit Kab. Kutai Kartanegara dari luas lahan 4,55 ha menjadi 19,22 ha;
2. Lokasi rencana harus sesuai dengan RTRW Nasional, Provinsi Kaltim dan RTRW Kab. Kutai Kartangera maka deskripsi dan peta Kesesuaian Lokasi dengan RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara dan RTRW Provinsi Kalimantan Timur diharapkan merujuk pada peta dan pertimbangan teknis yang diterbitkan oleh instansi terkait sebagai penyempurnaan dokumen.