... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Kaltim

Rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Kaltim pada tanggal 13 Desember 2021 dengan agenda pembahasan Rencana Kegiatan Pembangunan Daerah Irigasi (DI) Batu-batu yang berada di lahan PT. Sentosa Kalimantan Jaya yang berlokasi di Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau oleh Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR & PERA Provinsi Kaltim di ruang rapat bidang Penataan Ruang Dinas PUPR & PERA serta melalui zoom meeting.

Rapat dibuka oleh Ibu Nurani Citra Adran, S.Si., M.Ec.Dev selaku Kepala Seksi Pengendalian Pemanfaatan Ruang Bidang Penataan Ruang DPUPR&PERA Provinsi Kaltim yang diikuti oleh Dinas Perkebunan, BWS Kalimantan V, Bidang Sumber Daya Air DPUPR&PERA Provinsi Kaltim serta Kepala Seksi Perencanaan Bidang Penataan Ruang DPUPR&PERA Provinsi Kaltim.

Adapun poin-poin pada rapat tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan surat dengan Nomor 662/331/PR-KASI DAL tanggal 13 Februari 2020 perihal Pertimbangan Teknis Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sentosa Kalimantan Jaya dengan merekomendasikan seluas 179,76 Ha dari 647,09 Ha (diluar deliniasi rencana DI Batu-batu).

2. Pembangunan Daerah Irigasi Batu-batu yang masuk dalam lahan PT. Sentosa Kalimantan Jaya sampai saat ini pada tahap perencanaan pada tahun 2005 dan belum ada kepastian pembangunannya.

3. Berdasarkan luas perencanaan, DI Batu-Batu di bawah 3.000 Ha sehingga kewenangannya menjadi kewenangan Provinsi/Kabupaten.

4. DI Batu-Batu tidak tercantum di dalam Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2015 tentang Kriteria Dan  Penetapan Status Daerah Irigasi, sehingga tidak masuk dalam draft revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur serta perencanaan pada Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur.

5. Selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Berau terkait rencana kegiatan DI Batu-Batu.