Anda mempunyai pertanyaan ? jangan ragu untuk

Hubungi Kami

Rapat Pertemuan Pengelolaan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)/ OSS - RBA yang diadakan oleh DPMPTSP Provinsi Kaltim

Rapat Pertemuan Pengelolaan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)/ OSS - RBA yang diadakan oleh DPMPTSP Provinsi Kaltim

Rapat Pertemuan Pengelolaan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)/ OSS - RBA yang diadakan oleh DPMPTSP Provinsi Kaltim

Agenda Rapat Pertemuan Pengelolaan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)/ OSS - RBA yang diadakan oleh DPMPTSP Provinsi Kaltim.

Kegiatan ini dipimpin oleh Bapak Puguh Harianto, S.STP, M.Si selaku Kepala DPMPTSP dan diikuti oleh OPD teknis terkait di lingkungan Provinsi Kaltim.

 

Adapun beberapa poin-poin pada kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis resiko merupakan pelaksanaan dari UUCK dan wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator KEK serta badan usaha KPBPB.

2. Perizinan berusaha yang masih berlaku sebelum OSS RBA diterapkan tetap dapat digunakan selama kegiatan usaha berjalan sehingga NIB tidak perlu diperpanjang.

3. DPUPR dalam sistem OSS berperan sebagai verifikator dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Darat sesuai dengan kewenangannya.

4. OPD teknis terkait diberikan hak akses turunan untuk selanjutnya dapat melakukan proses verifikasi permohonan yang masuk sesuai dengan kewenangannya.

5. Diharapkan masing-masing OPD terkait mengusulkan 1 nama petugas teknis untuk selanjutnya diberikan kepada DPMPTSP.

 

 

 

Permohonan Informasi Tata Ruang

Informasi ini sangat kami perlukan sebagai dasar pertimbangan dan kelengkapan administrasi untuk perencanaan pekerjaan