... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Rapat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Timur

Pada Hari Kamis , Tanggal 12 Agustus 2021 Telah dilaksanakan Rapat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Timur dengan agenda Pembahasan Validasi Data PPNS Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur.

Acara Dihadiri oleh Dinas PUPR Kabupaten Kota di Kalimantan Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Kota di Kalimantan Timur dan PPNS di Kalimantan Timur

Penyampaian Materi “Peran PPNS dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang” Oleh Kepala Subdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah III selaku Ketua Tim Pengurus Sekretariat PPN Penataan Ruang Pusat

Catatan dalam Rapat :

 

1. Kabupaten/Kota sepakat untuk segera meyampaikan validasi terkait data Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang untuk mendukung kegiatan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Provinsi Kalimantan Timur.

2. Selanjutnya, validasi data Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang disampaikan kepada Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur dengan tembusan kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Timur selaku Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang Daerah Provinsi Kalimantan Timur (1 minggu setelah rapat ini).

3. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten/Kota dapat tetap berperan aktif dalam proses penyelenggaraan penataan ruang di Provinsi Kalimantan Timur.

4. PPNS terlibat dalam Program Penertiban Pemanfaatan Ruang Sistematis Lengkap / P3RSL, yang terdiri dari Audit, Fasilitasi Penertiban, Wasmatlitrik dan Penyidikan

5. Perlu dibentuk sekretariat PPNS yang bertempat di seluruh kantor wilayah ATR/ BPN Provinsi sebagaimana amanat Permen ATR/BPN No.23 tahun 2020 terbaru