Rapat Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Kawasan Transmigrasi dalam rangka Program Perencanaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi di Provinsi Kalimantan Timur
(20/11/2023) Rapat Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Kawasan Transmigrasi dalam rangka Program Perencanaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi di Provinsi Kalimantan Timur (Usulan Penetapan Kawasan HPL Embalut) yang bertempat di Hotel Karya Tapin II, Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Rapat ini dihadiri oleh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. pembukaan acara dipimpin oleh Bapak Hasan, S.Sos selaku Kepala Bidang Transmigasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Kalimantan Timur.
Adapun yang menjadi poin penting dalam rapat ini adalah:
- Usulan penetapan Kawasan HPL Embalut terletak di 2 (dua) Kabupaten/Kota yaitu Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara dengan luas 12.066 Ha, sehingga usulan Kawasan HPL Embalut merupakan kewenangan provinsi.
- Usulan HPL baru dimulai dengan tahapan identifikasi potensi Kawasan Transmigrasi dan dilanjut dengan RKT ( Rencana Kawasan Transmigrasi) yang diusulkan melalui Kepala Daerah kepada Menteri Desa Pembangunan Daerah dan Transmigrasi. Usulan ini disusun berdasar Permendes No.5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Perencanaan Kawasan Transmigrasi
- Berdasar regulasi tsb, Luas wilayah usulan HPL minimal 19.000 Ha, sehingga usulan Kawasan HPL Embalut perlu ditelaah lebih lanjut.
- Disnakertrans Kaltim akan menyampaikan surat yang di lengkapi data spasial rencana pengajuan HPL Embalut kepada Dinas PUPR Kaltim guna memperoleh informasi kesesuaian tata ruang yang akan digunakan utk menyempurnakan dokumen usulan HPL tersebut.