Rapat pembahasan validasi dokumen KLHS RDTR 5 wilayah perkotaan Kab. Kutai Kartanegara
agenda undangan Rapat pembahasan validasi dokumen KLHS RDTR 5 wilayah perkotaan Kab. Kutai Kartanegara yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim. Kelima RDTR yang dimaksud adalah wilayah perkotaan kembang janggut, muara wis, kenohan, tabang, dan loa kulu. Terdapat beberapa poin penting yang menjadi pembahasan:
1. Proses penjaminan kualitas telah dilakukan sesuai dengan lampiran IX PermenLHK No. P.69 tahun 2017 dengan beberapa catatan
2. muatan KLHS telah sesuai dengan pasal 13 PP No. 46 Tahun 2016 dengan beberapa catatan perbaikan
3. untuk dapat memperkaya latar belakang dokumen dengan menambahkan kondisi strategis wilayah perkotaan
4. perlu dilakukan updating dasar hukum sesuai dengan regulasi terbaru seperti undang-undang cipta kerja dan peraturan turunannya yang terkait karena dokumen ini disusun pada tahun 2020
5. alternatif dan rekomendasi KLHS kebanyakan masih bersifat umum sehingga perlu lebih didetailkan dan disarankan untuk menambahkan bentuk adaptasi dan mitigasi terutama yang berkaitan dengan bencana banjir
6. perlu menambahkan kronologis penyelenggaraan KLHS dalam bentuk matriks bukan hanya narasi
7. mencermati dan melengkapi berkas-berkas administrasi yang didukung bukti-bukti dokumentasi dan pengarsipan yang lengkap
8. Selanjutnya hasil pembahasan dari rapat ini dituangkan ke dalam berita acara, dimana masih perlu beberapa perbaikan dan penyempurnaan dokumen berdasarkan catatan yang telah diberikan.