Rapat Pembahasan PPNS
Agenda Rapat Pembahasan PPNS yang bertempat di Ruang
Rapat Lantai 2 Kantor Satpol PP Provinsi Kaltim.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Prov. Kaltim
Dari hasil pembahasan rapat dapat disimpulkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Adanya indikasi-indikasi pelanggaran harus menggunakan
regulasi yang mash digunakan sebagai pedoman yang
berlaku sera Kewenangan wilayah Penegakan adalah provinsi
atau di Kabupaten/Kota yang terkait.
2. Mempertimbangkan untuk Tinjau Lapangan sebagai wujud
Respon dan tanggapan namun tetap memperhatikan
ketentuan yang ada