... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Rapat Pembahasan Perubahan Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Kalimantan Timur

Senin 01 Agustus 2022 telah dilaksanakan kegiatan Rapat Pembahasan Perubahan Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Kalimantan Timur yang bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas PUPR & PERA Provinsi Kalimantan Timur. 

Kegiatan dibuka oleh Bapak A.M Fitra Firnanda, S.T., M.M selaku Kepala Dinas PUPR & PERA Provinsi Kalimantan Timur. Adapun poin - poin yang menjadi pembahasan adalah sebagai berikut :

1. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindakan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri ATR/KaBPN Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ATR/KaBPN Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang

2. Kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan Draft SK Forum Penataan Ruang (FPR) untuk selanjutnya ditetapkan menjadi SK Gubernur Kalimantan Timur

3. Berdasarkan hasil rapat maka disepakati untuk wakil ketua FPR dijabat oleh kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, sementara itu keanggotaan diisi oleh IAP Kal-Tim, ASPI Kal-Tim, dan kepala perangkat daerah provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan Permen ATR/Ka BPN No 9 Tahun 2022.

4. 3 Aspek fungsi FPR adalah memberikan pertimbangan dan rekomendasi terhadap penyusunan RTR; memberikan pertimbangan, melakukan kajian, pembahasan hasil kajian, menyampaikan hasil dan pembahasan; dan memberikan pertimbangan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang

5. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kalimantan Timur sangat mendukung terbentuknya FPR sebagai salah satu wadah untuk membahas permasalahan-permasalahan tata ruang di Provinsi Kalimantan Timur yang timbul di era Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

6. Setelah kegiatan ini akan dilakukan penyusunan SK Forum Penataan Ruang (FPR) Kalimantan Timur dengan menyesuaikan revisi Permen ATR/KaBPN No 9 Tahun 2022