Rapat Pembahasan Mekanisme Penerbitan KKPR dan Informasi Tata Ruang dalam Pemberian WIUP dan IUP Pertambangan
(18/03/2024) Rapat Pembahasan Mekanisme Penerbitan KKPR dan Informasi Tata Ruang dalam Pemberian WIUP dan IUP Pertambangan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Menteri ATRBPN No.13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang serta amanat Peraturan Presiden No.55 Tahun 2022 tentang Pedelegasian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kegiatan dilaksanakan di Harris Hotel Samarinda. Rapat dipimpin oleh Ibu Nurani Citra Adran, S.Si., M.Ec.Dev selaku Kepala Bidang Penataan Ruang, DPUPR Provinsi Kaltim. Rapat dihadiri Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur.
Adapun poin-poin yang dibahas dalam rapat ini adalah:
- Pendelegasian kewenangan terkait pertambangan mineral dan batubara tidak dapat disub delegasikan ke pemerintah kabupaten/kota. Perizinan dasar seperti KKPR mengikuti Permen ATR/BPN dan tetap di Kabupaten/Kota dikecualikan yang merupakan kewenangan pusat.
- Dari bidang penataan ruang provinsi hanya memberikan informasi tata ruang saja untuk permohonan WIUP, mekanismenya saja yang perlu diputuskan. Di ESDM telah ada SK Gubernur mengenai pendelegasian, SK Gubernur ini dapat diajdikan dasar dalam penerbitan informasi tata ruang. Sedangkan untuk KKPR seharusnya dari Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Kebijakan di PUPR Kota Samarinda terkait ini yaitu telah ada tim Forum Penataan Ruang dimana pemohon boleh bermohon untuk dirapatkan karena di Samarinda lebih detail terkait arahan zonasinya.
- Kebijakan lain yang diketahui setelah dilakukan study banding dengan pemerintah di Lombok, terkait tata ruang masih mengacu pertimbangan teknis tata ruang oleh provinsi.
- Mengenai galian C yang di Sungai, sebaiknya melibatkan pihak dari BWS Kalimantan IV Samarinda dalam proses penerbitan izin WIUP Galian Pasir Sungai.