Rapat Pembahasan Masukan dari KKP RI terhadap Integrasi RZWP3K ke dalam RTRW Provinsi Kalimantan Timur
Rapat Pembahasan Masukan dari KKP RI terhadap Integrasi RZWP3K ke dalam RTRW Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Selyca Mulia, Kota Samarinda. Rapat ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti surat Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor B.2434/DJPRL.2/PRL.1100/VIII/2022 dan di pimpin oleh Bapak M. Ali Aripe, A.Pi selaku Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur. Adapun beberapa pokok pembahasan yang dapat disampaikan adalah sebagai berikut :
1. Konversi nomenklatur pola ruang dari basisdata Permen KP 23/2018 ke dalam Permen ATR/BPN 14/2021 merupakan penyesuaian dalam rangka integrasi dan bukan termasuk kategori perubahan Perda RZWP-3-K sebagai Materi Teknis Perairan Pesisir
2. Perubahan luas alokasi ruang akibat penyesuaian garis pantai terbaru dapat dilakukan dan bukan termasuk dalam perubahan Perda RZWP-3-K sebagai Materi Teknis Perairan Pesisir;
3. Penambahan struktur ruang seperti titik pelabuhan, alur pelayaran, pipa/kabel bawah laut, dan pusat-pusat kegiatan dapat dilakukan selama tidak merubah alokasi ruang/pola ruang Perda RZWP-3-K
4. Terkait adanya catatan berdasarkan hasil pemeriksaan dari KKP, telah di perbaiki dalam Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur
5. Terdapat beberapa titik TPI yang ada pada RZWP-3-K tapi tidak di masuk ke dalam Revisi RTRW Provinsi karena titik terseut tidak tercantum lagi pada Kepmen KP Nomor 109 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional