Rapat Pembahasan Integrasi Revisi RTRWP dan RZWP-3-K Provinsi Kalimantan Timur
Rapat Pembahasan Integrasi Revisi RTRWP dan RZWP-3-K Provinsi Kalimantan Timur di Swiss-Bell Hotel Balikpapan. Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas PUPR-PERA Kaltim dan dihadiri oleh Anggota TKPRD Provinsi Kalimantan Timur, Kelompok Kerja Perencanaan Tata Ruang, Kelompok Kerja Pengendalian Tata Ruang, dan Tenaga Ahli Penyusun Revisi RTRWP Kalimantan Timur.
Beberapa hal yang menjadi catatan adalah sebagai berikut:
1. Perbaikan peta dan penyesuaian batas administrasi dan garis pantai sudah selesai dilakukan.
2. Merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN 11/2021 bahwa jangka waktu penyusunan RTRWP adalah 12 bulan dan legislasinya 6 bulan, maka target penetapan RTRWP Kaltim pada Bulan Agustus dan Bulan Mei – Juni sudah harus melaksanakan Rapat Lintas Sektor.
3. Mengingat belum diterbitkannya regulasi terkait IKN, maka nomenklatur penamaan IKN akan dibahas lebih lanjut pada saat rapat lintas sektor.
4. Perlu dilaksanakan pembahasan sektoral mengenai Daerah Irigasi, KP2B, Rencana Tersus Terpadu dan KLHS dengan beberapa OPD terkait.
5. Naskah Raperda Revisi RTRWP yang telah diintegrasikan dengan RZWP-3-K akan diserahkan kepada masing-masing OPD untuk dilakukan klarifikasi kembali.