Rapat Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Pertambangan
Selasa, 12/7/2022. Rapat Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Pertambangan Terkait Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.?
?
Rapat dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Provinsi kltim, Bapak Puguh Hariyanto, S.STP, M.Si dihadiri oleh instansi terkait, seperti Dinas ESDM, DLH, Biro Ekonomi serta dinas PUPR & Pera yang diwakili oleh Kepala Bidang Penataan Ruang, Bapak A. Muzakkir ST., M.Si?
?
Rapat koordinasi dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan dan Batubara, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri ESDM tentang Pedoman Pelaksanaan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tersebut, dimana pendelegasian pemberian perizinan di bidang pertambangan sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2022 akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan sejak diterbitkannya perpres tersebut.?
?
@tataruangkaltim?
?
Tags :?
#PemprovKaltim #DinasPU #PeraturanPemerintah #Perizinan #RapatKoordinasi