... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Rapat Koordinasi TKPRD Provinsi Kalimantan Timur ke-1

Tertanggal 21 Desember 2017, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah. Penetapan ini ditujukan untuk menyesuaikan kembali Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan.

Menindaklanjuti Permendagri No 116/2017, maka dilakukan penyesuaian tugas, fungsi, dan susunan keanggotaan dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) menjadi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 650/K.159/2018 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam rangka sosialisasi perubahan menjadi TKPRD ini, maka diselenggarakan Rapat Koordinasi TKPRD Provinsi Kalimantan Timur dan seluruh anggota Kelompok Kerja, baik Kelompok Kerja Perencanaan Tata Ruang maupun Kelompok Kerja Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

Acara ini diselenggarakan pada Hari Rabu, tanggal 19 September 2018 di Hotel Selyca Mulia Samarinda dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Ibu Dr. Hj. Meiliana, SE., MM, kemudian dilanjutkan dengan Paparan Umum tentang TKPRD Provinsi Kalimantan Timur pasca Permendagri 116/2017 oleh Kepala Sekretariat TKPRD Provinsi Kalimantan Timur, yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat, Bapak Ir. Dadang Irwan, MT.

Selain itu juga terdapat Paparan Singkat tentang Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Oleochemical Maloy yang disampaikan oleh Sekretaris Pokja Perencanaan Tata Ruang, yaitu Bapak Iqro Firmani ST selaku Kepala Seksi Perencanaan Tata Ruang DPUPR Provinsi Kalimantan Timur. Bertindak sebagai moderator adalah Bapak Ir. Ary Kristanto, MP selaku Kepala Bagian Administrasi Perencanaan Daerah dan Kawasan Ekonomi Khusus, Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Setda Prov. Kaltim