Anda mempunyai pertanyaan ? jangan ragu untuk

Hubungi Kami

Rapat Koordinasi Teknis Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025

Rapat Koordinasi Teknis Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025

Rapat Koordinasi Teknis Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025

(24/7/2025) Rapat Koordinasi Teknis Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 di Hotel Novotel Balikpapan dengan tema “Keselarasan Indikator Urusan Penataan Ruang dalam Dokumen Rencana Pembangunan. Acara dibuka oleh Ibu Nurani Citra Adran, S.Si., M.Ec.Dev. selaku Kepala Bidang Penataan Ruang mewakili Kepala Dinas PUPR-PERA Provinsi Kalimantan Timur. Hadir sebagai narasumber Bapak Benny Kamil, S.Kom., M.Si. mewakili Ditjen Bina Bangda, Kementerian Dalam Negeri dan Bapak Parlin Jumanti Siahaan, S.E., M.Si. mewakili Ditjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri. Acara diikuti oleh OPD pengampu urusan perencanaan Pembangunan dan penataan ruang di Kabupaten/Kota.

  1. Berdasarkan Inmendagri 2/2025, tujuan dan outcome kinerja Renstra Perangkat Daerah dapat disesuaikan dengan konteks daerah masing-masing;
  2. ⁠Penyusunan RKPD Tahun 2026 perlu mengacu kepada Permendagri 10/2025, bahwa arah kebijakan Pembangunan daerah diarahkan untuk mendukung pencapaian Asta Cita sebagai Upaya pencapaian visi dan agenda prioritas pembangunan nasional, dengan arah kebijakan yaitu Penyelenggaraan Pembangunan Daerah sesuai dengan Rencana Tata Ruang
  3. Penyusunan RPJPD dan RPJMD dilakukan dengan mempedomani RTRW dengan menyelaraskan sasaran, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang maupun jangka menengah daerah dengan tujuan, kebijakan, serta rencana struktur dan rencana pola ruang wilayah.
  4. Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan penataan ruang diperlukan penilaian penyelenggaraan penataan ruang secara menyeluruh yaitu melalui aspek TUR (pengaturan), BIN (pembinaan), LAK (pengaturan terdiri atas perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian).

Selanjutnya dilaksanakan sesi desk untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap status penyusunan RTRW, informasi terkait pelaksanaan penilaian KKPR, standar kualitas pelayanan Bidang Penataan Ruang, dan operator SIWASTEK Kabupaten/Kota.


Permohonan Informasi Tata Ruang

Informasi ini sangat kami perlukan sebagai dasar pertimbangan dan kelengkapan administrasi untuk perencanaan pekerjaan