11/05/2026
Anda mempunyai pertanyaan ? jangan ragu untuk
Hubungi Kami


11/05/2026
12/03/2026
02/03/2026
02/03/2026
Agenda Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Penataan Ruang Sesuai PP 21Tahun 2021 yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri secara virtual melalui Zoom Meeting. ?
?
Kegiatan ini dihadiri oleh OPD Pemerintah Provinsi teknis terkait seluruh Indonesia serta Asosiasi Perencanaan Indonesia.?
?
Adapun catatan dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut:?
?
1. Sesuai amanat UUCK dan PP 21 tahun 2021 pemerintah daerah wajib membentuk Forum Penataan Ruang untuk meningkatkan kualitas penataan ruang di daerah.?
?
2. Salah satu tugas FPR di daerah adalah meberikan pertimbangan untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang mana penerbitan KKPR menjadi persyaratan dasar dalam pelaksanaan perizinan berusaha di daerah.?
?
3. Pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota diwajibkan membentuk dalam rentan waktu 1 April 2021 hingga 1 April 2022 yang di dalamnya melibatkan peran masyarakat sebagai salah satu anggota FPR.?
?
4. Berdasarkan Permen ATR/Ka BPN No. 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruangf, FPR dibentuk oleh Menteri dan dapat di delegasikan di daerah kepada Gubernur melalui SK Gubernur dan kepada Bupati dan /atau Wali Kota melalui SK Bupati/ Wali Kota.?
?
5. Anggota FPR di daerah terdiri dari instansi vertical bidang pertanahan, perangkat daerah, asosiasi profesi, asosiasi akademisi dan tokoh masyarakat.?
?
6. Dalam hal pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota belum memiliki FPR, maka dalam proses pengambilan keputusan dapat melalui forum TKPRD sesuai Permendagri 116 tahun 2017 selama masa transisi.?

.jpeg)


