Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Penataan Ruang Sesuai PP 21Tahun 2021
Agenda Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Penataan Ruang Sesuai PP 21Tahun 2021 yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri secara virtual melalui Zoom Meeting. ?
?
Kegiatan ini dihadiri oleh OPD Pemerintah Provinsi teknis terkait seluruh Indonesia serta Asosiasi Perencanaan Indonesia.?
?
Adapun catatan dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut:?
?
1. Sesuai amanat UUCK dan PP 21 tahun 2021 pemerintah daerah wajib membentuk Forum Penataan Ruang untuk meningkatkan kualitas penataan ruang di daerah.?
?
2. Salah satu tugas FPR di daerah adalah meberikan pertimbangan untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang mana penerbitan KKPR menjadi persyaratan dasar dalam pelaksanaan perizinan berusaha di daerah.?
?
3. Pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota diwajibkan membentuk dalam rentan waktu 1 April 2021 hingga 1 April 2022 yang di dalamnya melibatkan peran masyarakat sebagai salah satu anggota FPR.?
?
4. Berdasarkan Permen ATR/Ka BPN No. 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruangf, FPR dibentuk oleh Menteri dan dapat di delegasikan di daerah kepada Gubernur melalui SK Gubernur dan kepada Bupati dan /atau Wali Kota melalui SK Bupati/ Wali Kota.?
?
5. Anggota FPR di daerah terdiri dari instansi vertical bidang pertanahan, perangkat daerah, asosiasi profesi, asosiasi akademisi dan tokoh masyarakat.?
?
6. Dalam hal pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota belum memiliki FPR, maka dalam proses pengambilan keputusan dapat melalui forum TKPRD sesuai Permendagri 116 tahun 2017 selama masa transisi.?