Rapat Konsolidasi Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah
Rapat Konsolidasi Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Hotel Mercure Samarinda. Rapat dibuka oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Timur, Bapak Rozani Erawadi, S.H., M.Si. dan diikuti oleh DKP3A, Dinas PUPR-PERA, Dinas Perhubungan, Dinas ESDM, dan Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Timur.
Beberapa hal yang menjadi catatan adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 39 tahun 2021 tentang Daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2022, terdapat 14 Propemperda yang diusulkan, salah satunya adalah Perda Revisi RTRWP Kalimantan Timur.
2. Dokumen revisi RTRWP Kalimantan Timur mengalami penyesuaian seiring dengan ditetapkannya UUCK dan Peraturan perundangan turunannya, sehingga prosesnya agak terhambat. Ditargetkan dokumen matek, ranperda, naskah akademik dan KLHS akan diselesaikan pada akhir tahun 2021, dan pada tahun 2022 dilanjutkan dengan proses persetujuan substansi dan validasi KLHS.
3. Agar Revisi RTRWP dapat diprioritaskan dalam Banmus, Biro Hukum mengarahkan Revisi RTRWP Kalimantan Timur untuk masuk dalam masa sidang 1 Pansus (Januari – April), sehingga substansi pembahasan harus siap sebelum masa sidang tersebut.