... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Rapat Konfirmasi Data Sektoral Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur

Selasa, 9 Agustus 2022 telah dilaksanakan Rapat Konfirmasi Data Sektoral Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur bertempat di Harris Suites FX Sudirman, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Bapak A. Muzakkir, S.T., M.Si selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR PERA Kaltim dan dimoderatori oleh Bapak Farid Nurrahman, S.T., M.Sc selaku Tenaga Ahli. Rapat dilaksanakan sebagai bentuk tindaklanjut terhadap hasil konsultasi substansi Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur yg mana perlu dilakukan koordinasi dan harmonisasi data-data sektoral ke Kementerian/Lembaga terkait untuk disepakati bersama. Adapun hadir dalam rapat ini adalah perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian LHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Dinas PUPR PERA Kaltim, Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim, Dinas Perhubungan Kaltim, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim serta Tenaga Ahli Penyusun Revisi RTRWP Kaltim. 

Terdapat beberapa poin penting dalam pembahasan rapat sebagai berikut. 

1. Telah disepakati bersama bahwa Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur akan berkoordinasi ke Kementerian Perhubungan terkait seluruh rencana yang berkaitan dengan perkeretaapian (titik stasiun dan rencana jalur), pelabuhan (terminal barang), bandar udara dan terminal khusus. 

2. Berkaitan dengan 9 titik eksisting infrastruktur minyak dan gas bumi yang termuat dalam draft revisi RTRWK PPU perlu dikonfirmasi, diketahui bahwa 7 titik Wailawi atau Benua Taka Wailawi merupakan sumur produksi sehingga tidak digambarkan pada revisi RTRWP Kaltim, 1 titik merupakan crude lawe-lawe atau jalur pipa yang bermuara di kilang minyak Balikpapan dan 1 titik lainnya merupakan office 

3. Tidak ada holding zone di Kawasan Hutan sehingga pemanfaatan penggunaan kawasan hutan dapat dilakukan dengan mekanisme perundangan di bidang kehutanan yang berlaku 

4. Kegiatan diperbolehkan dan tidak diperbolehkan di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik yang akan diatur dalam IAZ perlu mengacu pada Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021 pasal 3 ayat 6-7

5.  Perbedaan penggambaran pada kawasan hutan akibat perubahan garis pantai akan diputuskan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda

Hasil rapat konfirmasi data sektoral ditulis dan disepakati bersama dalam Berita Acara yang kemudian dapat ditindaklanjuti dan dipergunakan sebagaimana mestinya.