Rapat Kerja Teknis Pejabat PPNS OPD Provinsi Kaltim Tahun 2022
25 Oktober 2022 telah diikuti Rapat Kerja Teknis Pejabat PPNS OPD Provinsi Kaltim Tahun 2022. Acara Dipimpin oleh Bapak H. A. Muis selaku Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan PolisiPamong Praja Provinsi Kalimantan Timur dan dihadiri oleh Pejabat PPNS OPD Provinsi Kalimantan Timur.
Adapun beberapa hal yang menjadi catatan dalam pelaksanaan kegiatan adalah sebagai berikut :
1. OPD pengampu Perda wajib mengusulkan calon peserta Diklat Pembentukan PPNS
2. Satpol PP Prov.Kaltim melalui Bidang PPHD untuk mengusulkan anggaran pembentukan Diklat PPNS untuk Kelas Lingkup OPD Prov. Kaltim minimal I Kelas.
3. Peningkatan Kapasitas PPNS untuk menambah kompetensi dalam administrasi penyidikan dan teknis penyidikan.
4. Rapat Kerja Teknis dijadwalkan dilaksanakan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun
5. Tanggung jawab PPNS pada OPD kepada Sekretariat PPNS meliputi :
- Bersedia menyampaikan Data PPNS, yang ada di OPD Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur kepada Sekretariat PPNS;
- Menyampaikan rencana Penyelidikan dan Penyidikan kepada Sekretariat PPNS;
- Bersedia Bekerjasama dengan Sekretariat PPNS, dalam Penegakan Perda dan Perkada
- Bersedia untuk melakukan pertemuan dengan Sekretariat PPNS ketika diundang.
6. Rakeris dilaksanakan dengan harapan apa yang menjadi permasalahan agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan dengan tetap mengawal dan memperhatikan terhadap rekomendasi yang dikeluarkan pada Acara ini