Rapat Fasilitasi Perubahan RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 secara daring
Jum'at, tanggal 22 Juli 2022 telah dihadiri Rapat Fasilitasi Perubahan RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 secara daring. Rapat dibuka oleh Bapak Iwan Kurniawan, S.T., M.M. selaku Plt. Direktur PEIPD Kemendagri dan dilanjutkan paparan dari Bapak Prof. Dr. Ir. H. M. Aswin, M.M.
Kemendagri telah melakukan evaluasi terhadap Ranperda P-RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 yang meliputi evaluasi perubahan RKPD Tahun 2022 dan evaluasi perubahan kerangka pendanaan daerah. Beberapa catatan dari Kemendagri terkait urusan pertanahan dan penataan ruang adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah Provinsi perlu untuk menganggarkan pendanaan terkait kegiatan Reforma Agraria pada RKPD. Dapat disampaikan bahwa sesuai Pergub 56/2016 tentang SOTK Dinas PUPR PERA Provinsi Kalimantan Timur, urusan pertanahan bukan merupakan tupoksi Dinas PUPR PERA Provinsi Kalimantan Timur.
2. Kemendagri sangat mengapresiasi adanya pengalokasian anggaran untuk penetapan Revisi RTRWP, RTRWK, dan RDTR di Dinas PUPR-PERA, namun masih diperlukan dukungan alokasi anggaran dari beberapa OPD terkait, di antaranya DKP perlu menganggarkan untuk integrasi RZWP-3-K, DLH untuk validasi KLHS, Dishut untuk perubahan kawasan hutan, Biro POD untuk penataan batas wilayah administrasi, Biro Hukum untuk fasilitasi penyusunan dan penetapan Ranperda RTRWP, dan DPRD untuk pembahasan Ranperda.
Selanjutnya beberapa catatan yang disampaikan Kemendagri perlu ditindaklanjuti oleh Bappeda dan OPD terkait untuk kemudian diproses menjadi penetapan Perda P-RKPD paling lambat pada akhir Bulan Juli.