11/05/2026
Anda mempunyai pertanyaan ? jangan ragu untuk
Hubungi Kami


11/05/2026
12/03/2026
02/03/2026
02/03/2026
Kamis,04 Mei 2023 Rapat Expose Permohonan Surat Keterangan Ketersediaan Air Permukaan, untuk kegiatan Pembangunan Sumur dalam (40 m) yang berada di Desa Suka Rahmat, Kec. Teluk Pandan, Kab Kutai Timur, oleh pemohon perorangan An. Iwan Budiman.
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 259.K/GL.01/MEM.G/2022 tentang Standar penyelenggaraan izin pemboran (SIPAT) dan izin pengusahaan air tanah (SIPA) harus mengjukan surat keterangan ketersediaan/ketidak tersediaan air permukann pada instansi Teknis yang disini adalah Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR&PERA prov. Kaltim
Rapat bertempat di Command Center SDA Lt. 1 Bidang Sumber Daya Air yang dibuka oleh Bpk. Aditya Arga Yusandinata,ST mewakili Kepala Seksi Perencanaan SDA PUPR & PERA Prov. Kaltim. Rapat juga dihadiri juga oleh perwakilan dari DPMPTSP Prov. Kaltim. Dinas ESDM Prov. Kaltim dan dari Bidang Penataan Ruang sendiri. Berikut point-point yang jadi pembahasan antara lain :

