Rapat Expose Permohonan Surat Keterangan Ketersediaan Air Permukaan
Kamis,04 Mei 2023 Rapat Expose Permohonan Surat Keterangan Ketersediaan Air Permukaan, untuk kegiatan Pembangunan Sumur dalam (40 m) yang berada di Desa Suka Rahmat, Kec. Teluk Pandan, Kab Kutai Timur, oleh pemohon perorangan An. Iwan Budiman.
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 259.K/GL.01/MEM.G/2022 tentang Standar penyelenggaraan izin pemboran (SIPAT) dan izin pengusahaan air tanah (SIPA) harus mengjukan surat keterangan ketersediaan/ketidak tersediaan air permukann pada instansi Teknis yang disini adalah Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR&PERA prov. Kaltim
Rapat bertempat di Command Center SDA Lt. 1 Bidang Sumber Daya Air yang dibuka oleh Bpk. Aditya Arga Yusandinata,ST mewakili Kepala Seksi Perencanaan SDA PUPR & PERA Prov. Kaltim. Rapat juga dihadiri juga oleh perwakilan dari DPMPTSP Prov. Kaltim. Dinas ESDM Prov. Kaltim dan dari Bidang Penataan Ruang sendiri. Berikut point-point yang jadi pembahasan antara lain :
- Terkait Tata Ruang, rencana lokasi kegiatan berada di Pola Ruang Permukiman pada RTRW prov. Kaltim maupun RTRW Kab. Kutai Timur.
- Terkait Struktur Ruang Lokasi Pemboran sumur berada di tepi ruas Jalan Arteri Santan – Bontang dengan status Jalan Nasional (jarak 25 meter dari Badan Jalan). Terkait hal tersebut disarankan agar tetap memperhatikan area sempadan jalan dan sempadan bangunan disekitar ruas jalan yang dimaksud dan juga di arahkan untuk berkoordinasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Kalimantan Timur.
- Berdasarkan data SKK Migas Kedua lokasi ini masuk dalam Wilayah Kerja SKK Migas Non Konvensional (data 2019) dengan arahan berkoordinasi dengan SKK Migas
- Selanjutnya Bidang Sumber Daya kan melakukan survey lapangan terkait permohonan yang kemudian akan dikeluarkannya Surat pernyataan dari bidang SDA yang berisi analisis dan kajian terkait ketersediaan air permukaan yang nanti sebagai persyaratan untuk masuk ke sistem E- PTSP